Selundupkan 5 kg ganja via Tanjung Priok, 2 WNA dibekuk polisi
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial VB dan YL asal Prancis.
Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial VB dan YL asal Prancis. Keduanya ditangkap saat hendak menyelundupkan 5 kilogram narkotika jenis ganja melalui kargo impor yang dimasukkan dalam sebuah meja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Awalnya kita mendapat informasi dari pihak bea cukai bahwa ada paket kiriman yang dideteksi melalui X-ray, adanya kiriman narkotika jenis ganja thai stick (ganja asal thailand)" kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan di Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/12).
Hengki mengatakan, keduanya ditangkap hasil penyelidikan seorang tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial FB. FB ditangkap di kediamannya Marga Asih, Bandung, Jawa Barat.
"Hasil keterangan FB tersebut polisi berhasil mengembangkan kasus ini, sehingga ditangkapnya VB seorang WNA asal Johor Malaysia sebagai pemesan narkotika tersebut" ujarnya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket ganja jenis Thai stik seberat 5 kilogram, 1 buah Teak wood table, 1 dokumen impor barang, 3 buah HP, 2 buah paspor inisial tersangka, dan 1 buah ATM HSBC Johar Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 113 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 13 Milyar.