Selundupkan ganja di dubur, warga Prancis ditangkap
Pelaku memasukan ganja dan hasish ke dalam kemasan botol sampo merupakan modus baru.
Petugas gabungan terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Nasional Narkotika, Kepolisian dan TNI menangkap seorang pria Warga Negara Prancis membawa narkotika jenis marijuana (ganja) dan hashish di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Dia (tersangka) ditangkap hari Senin, 21 Maret 2016 oleh petugas gabungan dalam Operasi Bersinar Lodaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan marijuana dan Hashish," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Muhammad Purwantoro di Bandung, Rabu (23/3).
Purwantoro memaparkan, penangkapan pelaku inisial CAJMAV (46) ini berdasarkan kecurigaan petugas terhadap perilaku pelaku setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Bandung menggunakan pesawat Air Asia.
Hasil pemeriksaan terdapat 413,53 gram atau setara kurang lebih 320 mili liter hashish dalam bentuk cairan, kemudian 0,66 gram dan 1,20 gram hashish dalam bentuk pasta dan 10,40 gram marijuana.
"Modusnya dimasukan ke dalam dubur, disembunyikan dalam botol shampo, dan di dalam lipatan celana panjang," beber Purwantoro.
Pelaku berangkat dari Kamboja dengan rute Kuala Lumpur, Malaysia, lalu masuk ke Indonesia melalui Bandara Husein Sastrangera, Bandung.
Dua bandara di luar negeri itu tidak mendeteksi adanya narkotika yang dibawa pelaku, tetapi di Bandung berhasil terdeteksi oleh petugas.
"Pada saat kedatangannya di bandara, dari hasil wawancara singkat terlihat gelisah, dan tidak fokus sehingga petugas menaruh kecurigaan, lalu pemeriksaan mendalam," terang Purwantoro.
Menurutnya, jenis marijuana dan hasish dengan memasukan ke dalam kemasan botol sampo merupakan modus baru yang terungkap oleh jajarannya.
"Dimasukan ke dalam botol sampo kelihatan cairan, betul-betul mirip sampo, ini variasi atau modus baru," terangnya.
Hashish yang dimasukan ke dalam botol sampo itu, masih kata Purwantoro, merupakan saripati marijuana yang lebih berbahaya jika disalahgunakan oleh manusia. Cairan itu kepekatannya mirip sekali dengan sampo, sehingga sepintas tidak mencurigai cairan itu adalah narkotika.
"Akan mengira sampo biasa, ternyata itu bentuk narkoba dalam bentuk cair," kata dia dikutip dari Antara.
Dari pengakuan pelaku, rencananya hendak pergi ke Bali, kemudian ke Lombok, tetapi berhasil digagalkan di Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 8 miliar.