Selundupkan kerangka hewan lindung ke Eropa, warga Malang dicokok
Pengiriman satwa dilindungi ini rata-rata ke Benua Eropa. Semuanya dikirim melalui Kantor Pos.
Selundupkan kerangka hewan-hewan dilindungi ke luar negeri, pria berinisial BOR (53), warga Jalan Simpang Dieng I/23, Kota Malang, diamankan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, tersangka menjual kerangka hewan-hewan langka seharga miliaran rupiah itu ke beberapa negara melalui e-Bay dan dikirim via kantor pos.
"Pengiriman satwa dilindungi ini rata-rata ke Benua Eropa. Semuanya dikirim melalui Kantor Pos, yang diakuinya sebagai handycraft," terang Awi Setiyono didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Maruli Siahaan di Mapolda Jawa Timur, Jumat (30/1).
Awi menambahkan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnisnya sejak 2006 dan mengaku baru delapan kali mengirim pesanan ke luar negeri. "Kita masih dalami keterangan tersangka, termasuk bagaimana tersangka memperoleh semua barang bukti dan hasil dari administrasi yang telah dijalani sekitar sembilan tahun itu," katanya.
Untuk mengungkap asal-muasal kerangka hewan-hewan dilindungi itu, karena tersangka belum mau mengaku, Polda Jawa Timur bermaksud menggandeng BKSDA. "Karena bisa jadi barang bukti ini didapat tersangka dari Bali, Jateng, atau Banyuwangi," jelasnya.
Sementara informasi yang ditelusuri pihak penyidik, kerangka-kerangka hewan konservasi itu dikirim ke Alaska, Miami, Chicago, New York, Swedia, dan San Fransisco. "Pelanggan tersangka sendiri, yang mayoritas dari Eropa itu, diperoleh melalui e-Bay yang berkedudukan di Amerika Serikat," papar Awi lagi.
Selain menjalankan bisnis ilegal, tersangka juga memiliki usaha konveksi di rumahnya. Para pegawai tersangka sendiri, tidak mengetahui kalau bosnya menyelundupkan barang-barang ilegal, berupa kerangka hewan konservasi.
Pengungkapan ini sendiri, masih kata Awi, didapat penyidik dari informasi Metropolitan Police Wildlife Crime Unit di Inggris lalu dilaporkan ke Interpol dan diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Untuk selanjutnya, kita lakukan penyelidikan dan menemukan beberapa species dilindungi dalam keadaan mati yang akan diperdagangkan oleh tersangka ke luar negeri."
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan 85 kerangka paruh merah/cekakak, 100 kepala paruh merah, 30 kerangka paru merah ada bulu, 10 kerangka paruh hitam, 90 kepala paruh hitam, 63 bulu merak, 5 kerang terompet, 9 sigung.
Kemudian 1 notilus, 1 kucing hutan, 1 kerangka kancil, 1 kepala rusa, 1 ekor penyu, dan 15 lembar bukti pengiriman satwa melalui Kantor Pos keluar negeri. Petugas juga mengamankan satwa yang tak dilindungi dalam kondisi mati seperti kalelawar, kalajengking, tikus, dan kerangka anjing.
Dan, atas pelanggaran ini tersangka dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tersangka juga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (d), yaitu memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi, dengan ancaman pidana lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
"Dalam undang-undang jelas menyebutkan, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Awi.