Selundupkan Kokain Cair, WN Brasil Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Petugas gabungan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan kokain berbentuk cairan yang disembunyikan dalam kemasan peralatan mandi. Mereka menangkap seorang WN Brasil, GPS yang kedapatan membawa narkotika itu.
Petugas gabungan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan kokain berbentuk cairan yang disembunyikan dalam kemasan peralatan mandi. Mereka menangkap seorang WN Brasil, GPS yang kedapatan membawa narkotika itu.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, terungkapnya upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan pelaku dengan inisial GPS, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemprov Jateng dalam pemberantasan narkoba? “Jadi kami akan terus melakukan langkah-langkah, upaya-upaya, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tandas Nana.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang dilakukan Ponpes Al Ghozali Kediri untuk membantu pecandu narkoba? Misi Pertolongan Pecandu narkoba diwajibkan tinggal di ponpes. Di sana, mereka akan rukyah (metode penyembuhan dengan cara membacakan doa pada orang yang sakit) oleh Kyai Jalaludin (Gus Jalal).
"Tersangka datang ke Bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat rute Rio De Jainero-Doha-Jakarta QR-958. Saat itu petugas mengamati barang bawaan berupa tas punggung, tas koper dan sebuah papan selancar. Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah kuat karena GPS, bersikap resisten dan cenderung agresif," kata Gatot di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (28/2).
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian mengarahkan GPS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Petugas kemudian mendapati enam botol perlengkapan mandi/toiletries berupa botol kemasan sabun mandi, shampo dan obat kumur yang semuanya berisi cairan dengan bau, warna, dan karakteristik yang serupa dan tidak seperti cairan perlengkapan mandi (toiletries) pada umumnya.
"Toiletries cair itu memiliki berat netto 2.030 mililiter, dari botol tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan alat deteksi yang didapati hasil negatif narkotika dengan kandungan bahan kimia gliserol," ungkap Gatot.
Petugas berinisiatif melakukan uji bakar atas cairan dari keenam botol perlengkapan mandi toiletries tersebut yang kemudian menghasilkan dua lapisan berwarna bening dan putih.
"Hasil pengujian terhadap dua lapisan tersebut menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain pada lapisan bening, sedangkan lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol digunakan sebagai pengikat cairan kokain tersebut," jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan GPS, dia tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedatangannya ke Indonesia diakui untuk berlibur ke Bali.
"GPS juga menerangkan bahwa ia diminta untuk membawa kokain cair tersebut ke Indonesia oleh jaringan Amerika Latin-Timur Tengah dan akan dihubungi setibanya di Indonesia. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(mdk/yan)