Selundupkan sabu 1 kg, 3 WN Malaysia terancam penjara seumur hidup
Kasus ini berawal saat petugas bandara Sultan Hasanuddin curiga dengan barang yang dibawa pelaku.
Tiga Warga Negara Asing, (WNA) asal Malaysia yang tertangkap selundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.078 gram atau 1 kilogram lebih, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Rencananya sabu ini dipasarkan di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketiganya kini meringkuk di tahanan Mapolda Sulsel. Selanjutnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar mister X, jaringan mereka di Makassar warga asli Makassar yang juga berstatus pengedar.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial SS (29) yang ditangkap di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Senin lalu, (16/5). Lalu dua lainnya, Ks (30) dan T (26) ditangkap di Parepare, Rabu, (18/5).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama pihak Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mengekspose resmi kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram lebih ini.
"Ketiga WNA ini dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Direktur Dit Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Eka Yudha Satriawan.
Dijelaskan, mereka ini adalah jaringan baru yang masuk di Makassar. Kurang lebih empat hari ditelusuri, belum ditemukan kaitan dengan jaringan sabu di Makassar yang tertangkap sebelumnya. Dan baru pertama kali ada selundupan sabu dari Malaysia masuk diantar langsung oleh orang asing, tidak memanfaatkan orang lokal.
Eka mengurai, yang tiba pertama kali di Makassar adalah lelaki Ks dan lelaki T. Dia menginap di Hotel Losari Metro di Jalan Chairil Anwar. Menyusul lelaki SS yang tertangkap di bandara terdeteksi membawa sabu dalam kopernya bercampur dengan pakaian. Sabu seberat 1 kilogram lebih yang tertangkap di bagian pemeriksaan Bea Cukai Bandara ini, oleh lelaki SS rencananya akan diantar ke hotel Losari Metro tempat lelaki Ks dan T menginap.
"Namun rupanya lelaki Ks dan T sudah melarikan diri lebih dulu menuju Kota Parepare. Dan atas koordinasi dengan Polres Parepare, lelaki Ks dan lelaki T akhirnya ditemukan dan ditangkap di hotel Pariwisata, Parepare," jelas Kombes Polisi Eka Yudha Satriawan.
Sementara Kepala Kantor Pengawan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman menjelaskan, sabu milik pelaku ini dikemas dalam bungkusan plastik makanan bercampur dengan pakaian dalam koper.
"Atas perbuatan pelaku khususnya lelaki SS ini juga melanggar pasal 102 huruf C atau pasal 103 huruf C UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006," kata Gusmiadirrahman.