Sembunyikan sabu dan ekstasi di kolong mobil, Syafrizal ditangkap saat menuju Jakarta
Sebanyak tiga buah kotak sengaja dibuat oleh pelaku yang dilekatkan di bawah kolong mobil minibus yang dikendarainya. Di dalam kotak tersebut, pelaku meletakkan paket sabu dan ekstasi yang dikemas dalam plastik teh bertuliskan huruf cina.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu 29 kilogram dan 20.000 pil ekstasi dari Pekanbaru menuju Jakarta. Syafrizal (44), selaku kurir menyembunyikan sabu di sebuah kotak yang disimpan di bawah mesin mobil.
Pelaku ditangkap saat melintas dengan sebuah mobil menuju Kota Jakarta. Ketika itu dia berada di Jalan Lintas Timur, Desa Selensen Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi langsung menggeledah isi dalam mobil, dan seluruh bagian mobil.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Apa yang dilakukan Ponpes Al Ghozali Kediri untuk membantu pecandu narkoba? Misi Pertolongan Pecandu narkoba diwajibkan tinggal di ponpes. Di sana, mereka akan rukyah (metode penyembuhan dengan cara membacakan doa pada orang yang sakit) oleh Kyai Jalaludin (Gus Jalal).
"Pelaku menggunakan modus baru membawa narkoba ke Jakarta, disimpan dalam kotak besi yang sudah dimodifikasi dan posisinya diletakkan di bagian bawah mobil pelaku. Di situ, petugas menemukan sabu 29 kilogram dan pil ekstasi 20.000 butir," ujar Kapolda Riau Irjen Nandang, Kamis (24/5).
Nandang menyebutkan, peredaran narkoba ini merupakan jaringan internasional. Syafrizal yang merupakan warga Batam hanya sebagai kurir. Dia diupah untuk mengantarkan sabu kepada pemesannya.
"Awalnya petugas mengetahui gerak pelaku sejak berada di Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku berencana membawa sabu dan ekstasi menuju Jakarta," kata Nandang.
Sebanyak tiga buah kotak sengaja dibuat oleh pelaku yang dilekatkan di bawah kolong mobil minibus yang dikendarainya. Di dalam kotak tersebut, pelaku meletakkan paket sabu dan ekstasi yang dikemas dalam plastik teh bertuliskan huruf china.
"Ini merupakan pengiriman narkoba yang ketiga kalinya dilakukan pelaku dari Pekanbaru ke Jakarta. Dua pengiriman sebelumnya pelaku berhasil membawanya, namun yang ketiga kalinya ini kami gagalkan," katanya.
Kepada polisi, pelaku Syafrizal mengaku dapat upah Rp 80 juta untuk 5 kilogram sabu saat pengiriman paket pertama. Sedangkan pengiriman kedua pelaku mendapat upah Rp 150 juta untuk 10 kilogram sabu.
Antara pelaku dan penerima barang menggunakan pola terputus sehingga petugas kesulitan mengejar keterlibatan pihak lainnya.
"Mereka tidak saling mengenal, komunikasi hanya dilakukan lewat telepon," ucap Nandang.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sabu senilai Rp 35 Miliar dan pil ekstasi yang bisa memabukkan orang satu kabupaten itu diamankan polisi. Pelaku terancam hukuman mati karena nekat terlibat peredaran narkoba kelas kakap tersebut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-udnang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika ancaman hukuman mati.
Baca juga:
Musnahkan barbuk narkoba, 239 kg sabu & 30.000 ekstasi diblender polisi
Bawa narkoba 3,2 kilogram dalam ransel dan magic com dari Malaysia, Ahmadi ditangkap
Buron bandar narkoba yang pekerjakan dua polisi dibekuk Polres Pinrang
Kurir sabu lintas kota dibekuk, dikendalikan napi LP Ambarawa
BNNP Riau bekuk kurir narkoba suruhan napi lapas, 4,5 kg sabu disita
Bandar di Aceh sembunyikan 7,5 kg ganja dalam kandang ayam