Sembunyikan sabu di dapur, pasutri di Pulau Selayar diringkus polisi
Proses penangkapan pasutri yang tergolong sudah sepuh ini cukup panjang. Anggota polisi harus turun menyamar.
Kalo, (60 thn), laki-laki sudah paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk dan istrinya bernama Sitti, (45 thn) diringkus polisi dan langsung dibawa ke Mapolres Selayar.
Jumat sore, (30/10) sekira pukul 17.00 wita rumah mereka di Dusun Parak Selatan, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar digerebek dan digeledah oleh anggota Satuan Narkoba bersama Satuan Sabhara yang dipimpin Ipda Asfada. Ditemukan 14 paket sabu siap edar dan uang hasil penjualan sabu-sabu Rp 200.000 disita guna dijadikan barang bukti. Selanjutnya pasutri inipun pasrah digiring ke Mapolres.
Proses penangkapan pasutri yang tergolong sudah sepuh ini cukup panjang. Anggota polisi harus turun menyamar sebagai pembeli kepada seseorang kemudian dikembangkan dan akhirnya kegiatan pengedaran narkoba oleh pasutri inipun terendus dan bakal berakhir di balik jeruji.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Said Anna Fauza Sik yang dikonfirmasi, Jumat, (30/10) menjelaskan, awalnya anggota polisi menyamar bertindak sebagai calon pembeli narkoba seorang laki-laki bernama Fadli sekitar pukul 13.00 Wita yang memang sudah jadi target. Dari Fadli ini, berhasil ditangkap lelaki bernama Andi Supriadi alias Saddang tempat Fadli biasa membeli sabu. Setelah Fadli dan Andi Suriandi diamankan, pengembangan dilanjutkan hingga akhirnya mengarah ke lelaki Kalo dan Sitti istrinya yang berperan sebagai bandar.
"Keduanya kemudian ditangkap saat berada di rumahnya. Keduanya berusaha sembunyikan 14 paket sabu itu di dapur belakang rumah namun akhirnya ditemukan juga setelah anggota melakukan penggeledahan," jelas AKBP Said Anna Fauza.
Kata Kapolres Kepulauan Selayar ini, Kalo dan istrinya dijerat Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dua hari sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Selayar ini juga berhasil menangkap dua pelaku narkoba bernama Arpin dan Jaya, keduanya merupakan bapak dan anak. Keduanya juga sempat berusaha sembunyikan sabu paket-paket kecil dalam bungkus rokok disebunyikan di bawah batu tiang rumah.
"Kami berkomitmen untuk memberantas Narkoba juga minuman keras di Kepulauan Selayar karena sangat merusak dan mengancam produktivitas generasi muda dan juga merupakan awal dari tindak pidana lainnya," kata AKBP Said Anna Fauza sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini turut membantu dalam pengungkapan.