Sempat Bebas, Eks Bupati Pelalawan Divonis MA 18 Bulan Penjara
Dalam petikan putusan itu, selain penjara Azmun Jaafar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan. "Hukuman ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Denny.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terkait korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhanti Praja di Pangkalan Kerinci.
Azmun dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya pada 27 Agustus 2018.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Iya benar, jadi 18 bulan vonis kasasi, petikan putusan kita terima pada 25 Oktober 2018 lalu dari MA," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring, Rabu (28/11).
Dalam petikan putusan itu, selain penjara Azmun Jaafar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan. "Hukuman ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Denny.
Dengan turunnya putusan MA tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan bisa mengeksekusi Azmun. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan karena ada kesalahan waktu penahanan yang tertulis dalam petikan.
"Kita sudah menerima petikan putusan. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun kita belum bisa melakukan eksekusi karena ada kesalahan tanggal penahanan," ujar Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam.
Petikan putusan itu, kata Tety sudah dikembalikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, pengadilan mengembalikan petikan tersebut ke MA untuk diperbaiki. "Kalau sudah diperbaiki baru bisa kita eksekusi," jelasnya.
Dalam petikan putusan itu disebutkan kalau penahanan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2015. Seharusnya penahanan dilakukan pada 8 Desember 2018.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko membebaskan Azmun Jaafar dari tuntutan JPU. Azmun tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Atas vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya, JPU menuntut Azmun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pelalawan berencana mendirikan perkantoran dengan nama Bhakti Praja pada tahun 2002. Saat itu, pemerintah membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar.
Setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp 38 miliar.
Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 dan ditahan.
Sementara tujuh tersangka lain yang juga sudah diadili adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan).
Baca juga:
Fadli Zon Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Korupsi Seperti Kanker Stadium 4
Kubu Jokowi: Guru Korupsi Itu Mantan Mertuanya Prabowo
Wajah-wajah Tersangka Anggota DPRD Kota Malang yang Terlibat Kasus Suap
MA Beberkan Permasalahan Hakim yang Terjerat Korupsi
Hakim Kena OTT KPK, Sandi Akan Cari Formula Putus Rantai Korupsi
Amien Rais Komentari Kasus Penyelewengan Dana Kemah Seret Dahnil Anzar