Sempat buron, Razul si pemalsu surat warisan berhasil dibekuk
Razul dijebloskan ke LP Kajhu.
Razul Hamid (56), terpidana kasus pemalsuan surat warisan keluarga yang kabur sejak 2015, pasca putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), berhasil diringkus. Dia mesti menjalani hukuman delapan bulan penjara, Rabu (20/4), sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat ini, Razul mendekam di Penjara Kajhu, Aceh Besar, buat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Kejari Banda Aceh dipimpin Kasi Intel, Himawan, menjemput paksa Razul di kediamannya di kawasan Neusu Jaya, Kota Banda Aceh.
Himawan mengatakan, Razul terjerat kasus pemalsuan warisan milik orang tuanya atas laporan dari kakak kandungnya. Saat tsunami, orang tua Razul wafat dan meninggalkan sejumlah warisan. Razul Hamid kemudian menguasai semua warisan. Caranya dengan membuat surat yang isinya semua saudara sekandungnya telah meninggal dunia.
"Jadi Razul Hamid membuat surat palsu untuk menguasai warisan itu. Kakak kandungnya yang masih hidup kemudian melaporkannya ke penegak hukum," kata Himawan.
Atas laporan kakak kandungnya, Razul kemudian disidang di PN Banda Aceh dan dihukum penjara. Namun, dia kemudian mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. Pada 2015, putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan Razul Hamid dengan hukuman 8 bulan penjara.
Meski demikian, setelah beberapa kali dipanggil Kejari Banda Aceh buat menjalani hukuman, Razul Hamid mangkir.
"Karena tidak kooperatif sehingga kami memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan, dari informasi masyarakat, kami dapat menjemputnya secara paksa saat berada di rumahnya di kawasan Neusu," ujar Himawan.