Sempat kejar-kejaran, bandar sabu di Aceh akhirnya diringkus polisi
Polisi akhirnya menghentikan paksa mobil tersangka dengan menembak ban.
Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Timur meringkus dua bandar narkoba. Saat dibekuk, satu tersangka bernama Sarkawi yang sudah lama menjadi target operasi polisi, sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya yang lalu lintas padat.
"Sempat kejar-kejaran saat menangkap tersangka, karena berupaya kabur dari petugas," kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas , Sabtu (14/5).
Ildani mengatakan, kejar-kejaran ini terjadi karena tersangka tidak mengindahkan saat petugas menghentikan laju mobil yang dikenderai tersangka. Mobil tersangka dengan nomor polisi BK 1929 JQ saat itu sedang melaju kencang arah ke Banda Aceh.
Karena tak diindahkan saat diminta berhenti, katanya, petugas pun mengejar mobil tersangka. Kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka hingga ke pasar Peureuelak, Aceh Timur. Di tengah kerumunan warga dan jalan padat merayap, tersangka juga masih tetap berusaha kabur.
Akhirnya, petugas menembak ban kanan mobil tersangka. Lantas petugas memeriksa dan mendapatkan enam paket seberat 14,48 gram di mobil tersangka.
"Untuk menghentikannya, anggota kami kemudian menembak ban depan dan mendapati sabu dalam mobil tersebut, selain sabu ada juga disita satu unit kaca pirek," ungkap Ildani.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil meringkus tersangka kedua Yunus Jafar. "Di tangan tersangka Yunus kami berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram. Tersangka Yunus mengaku, sebelumnya sabu-sabu tersebut ia beli dari tersangka Sarkawi seberat 1 gram dengan harga Rp 1.000.000 sehari sebelumnya," Ildani.