Sempat Masuk DPO, Tersangka Sopir Diduga Penabrak Mahasiswi di Cianjur Serahkan Diri
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya," kata Kapolres Cianjur.
Sopir mobil sedan mewah merek Audi A6 atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman, Minggu (29/1/2023) menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat, setelah Polda Jawa Barat, memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Minggu (29/1), mengatakan kurang dari 24 jam, tersangka pengemudi sedan mewah yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sedan mewah bukan kendaraan polisi.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Kapan kejadian mobil terbakar di Kembangan terjadi? Peristiwa itu terjadi Sabtu (6/4).
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya," kata Kapolres Cianjur.
Pihaknya meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur, atas nama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur, namun belum memastikan apakah langsung ditahan atau tidak.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak," katanya.
Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, mengatakan mendampingi kliennya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.
Pihaknya mempertanyakan terkait penetapan DPO yang diumumkan Polda Jabar yang terkesan terburu-buru sebelum kliennya mendapat panggilan."Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka,
"Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya Sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar, karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.
(mdk/ded)