Sengketa lahan, akses ke Lottemart Bekasi diblokade ormas
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Betawi Rempug (FBR) dari enam distrik di Kota Bekasi dikerahkan untuk menutup pusat perbelanjaan Lottemart dengan memasang tumpukan ban mobil di depan gerbang masuk.
Sengketa lahan berimbas pada aksi blokade massa terhadap akses pusat perbelanjaan Lottemart di Jalan Cut Meutia Rawapanjang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibatnya aktivitas perbelanjaan lumpuh total.
"Saya mewakili ahli waris lahan berniat mengambil alih lahan Lottemart karena sesuai hukumnya, lahan ini bukan dimiliki manajemen Lottemart," kata Kuasa Hukum Penjual, Masrul Syafii Ginting di Bekasi, Kamis (18/5). Dikutip dari Antara.
Lahan tersebut hingga kini masih dalam status quo antara sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik, usai proses jual beli yang berlangsung sejak 1980. Namun selama lahan itu bersengketa, muncul pengusaha yang mendirikan bangunan pusat perbelanjaan bernama Makro tahun 1995 atas izin yang dikeluarkan Dinas Bina Marga setempat pada 1979.
"Seiring berjalannya waktu, Makro berganti nama menjadi Lottemart pada 2008, sementara lahan ini masih bersengketa," katanya.
Dalam aksinya, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Betawi Rempug (FBR) dari enam distrik di Kota Bekasi dikerahkan untuk menutup pusat perbelanjaan Lottemart dengan memasang tumpukan ban mobil di depan gerbang masuk.
Massa merkerumun di depan gerbang masuk Lottemart sejak pukul 08.00 WIB, sambil membentangkan spanduk terkait larangan melintas menuju area Lottemart.
Spanduk berukuran 3 x 5 meter persegi itu bertuliskan "Barang siapa memasuki/melintasi lahan menuju Lottemart, memanfaatkan, menguasai dan menggunakan lahan ini tanpa izin dari H Usman Kasim c/q kuasa hukum, maka mulai tanggal 17 Mei 2017 akan dituntut secara pidana sesuai KUHP Pidana".
Dikatakan Masrul, blokade itu sengaja dibuat pihaknya untuk mengingatkan pengusaha maupun karyawan Lottemart, bahwa lahan seluas 935 meter per segi itu bukan milik manajemen Lottemart.
"Awalnya lahan ini merupakan milik pengusaha Tingkok pada 1970-an, pada era 1980 lahan itu beralih atas nama Ngadiman, dan beralih lagi pada 1982 atas nama Usman Kasim selaku pemilik yang sah saat ini," katanya.
Bahkan status kepemilikan lahan oleh Usman, kata dia, telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2008.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak manajemen Lottemart karena mereka masih melakukan audiensi bersama pihak terkait dari kepolisian dan perwakilan Usman Kasim.
Aktivitas Lottemart Rawapanjang Kota Bekasi terpantau lumpuh total karena posisi gerbang parkir dan tenant yang tertutup, bahkan karyawan pun diliburkan akibat adanya gejolak ini.