Sengketa Pilkada Mandailing Natal, MK Tolak Gugatan Pasangan Dahlan-Aswin
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan atau gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin pada perkara nomor 139/PHP.BUP/XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan atau gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin pada perkara nomor 139/PHP.BUP/XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (3/6).
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.
-
Apa yang dimaksud dengan incumbent dalam Pilkada? Incumbent atau petahana dalam konteks Pilkada merujuk kepada mereka yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota. Mereka adalah figur yang sedang memegang jabatan saat penyelenggaraan Pilkada berlangsung.
Majelis hakim menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pasca-Putusan MK Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 pada pilkada setempat tertanggal 26 April 2021.
Namun, majelis hakim menyatakan batal keputusan KPU Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pilkada setempat tertanggal 3 Mei 2021.
Seperti dilansir Antara, majelis hakim juga memerintahkan KPU setempat untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.
Gugatan yang diajukan pasangan calon itu mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 01 Desa Banjar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, dan TPS 01 dan 02 di Desa kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
Hasil akhirnya melalui rekapitulasi tingkat kabupaten (in casu Kabupaten Madina) telah ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU setempat pada tanggal 26 April 2021 dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut.
Pasangan calon nomor urut 01 mendapatkan suara sebanyak 369, pasangan calon nomor urut 02 (pemohon) memperoleh 450 suara, dan pasangan calon nomor urut 03 nol, dengan total suara sah 819 suara.
Sementara itu, pemohon memiliki pandangan dan penghitungan yang berbeda dari KPU Kabupaten Mandailing Natal dengan perincian perolehan suara pasangan nomor urut 01 dan 03 masing-masing nol dan pasangan calon nomor urut 02 yakni pemohon memperoleh 450 suara.
Pemohon beralasan perolehan suara pasangan nomor urut 01 harus dianggap nol karena termohon tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dengan melakukan pembiaran atas tindakan kecurangan pasangan calon nomor urut 01.
Kecurangan yang dimaksud dalam bentuk kampanye terselubung, politik uang, kampanye hitam, serta larangan agar tidak memilih salah satu calon atau menyuruh untuk tidak memilih sama sekali.
Kampanye tersebut dinilai bertentangan dengan asas fairness karena pemungutan suara ulang pada tiga TPS tidak ada tahapan dan agenda kampanye. Tindakan politik uang dan kampanye hitam juga bertentangan dengan asas luber dan jurdil yang membahayakan demokrasi.
Selain itu, tindakan kampanye terselubung dan politik uang serta larangan untuk tidak memilih salah satu pasangan calon atau menyuruh untuk tidak memilih yang disangkakan pada pasangan calon nomor urut 01 bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Baca juga:
Sengketa Pilkada Mandailing Natal, MK Tolak Gugatan Pasangan Dahlan-Aswin
Jelang PSU Pilgub Kalsel, Survei Charta Politica Unggulkan Pasangan Petahana
Andi Putra Jadi Bupati Kuansing Gantikan Ayahnya Usai Menjabat 2 Periode
KPU Serdang Bedagai Digeledah Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Pilkada 2020
Polisi Belum Temukan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel di Banjar
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Ini Pesan Ridwan Kamil soal Melayani Rakyat