Sengketa tanah Bandara Soekarno-Hatta ditangani oleh Kemendagri
Banyak kerugian yang bakal diterima Kota Tangerang apabila realisasi batas wilayah itu sudah ditetapkan Kemendagri.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyinggung soal kasus yang sedang ramai di Kota Tangerang yakni soal batas wilayah Bandara Soekarno-Hatta antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan, keputusan Kemendagri merupakan keputusan tertinggi terkait dengan sengketa batas wilayah.
Menurut Zaki, keputusan Kemendagri itu sendiri merupakan salah satu hasil kesepakatan dari peninjauan langsung ke wilayah Bandara Soekarno-Hatta. "Itu sudah dicek bersama. Jadi batas fisiknya jelas, dalam hal ini patok yang ada di luar bandara maupun di dalam bandara," terang Zaki, Rabu (17/9).
Zaki dengan tegas menyerahkan keputusan tersebut kepada Kemendagri. Apalagi, kata dia, semua sudah disepakati bersama antara Kemendagri, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang. Zaki mengatakan, perlu diingat, batas wilayah merupakan kewenangan Kemendagri bukan SK Gubernur Jawa Barat apalagi SPL dan BPN. "Masalah ini harus dilihat dengan pikiran yang jernih," ujar Zaki.
Pihak Bandara Soekarno-Hatta sendiri menyatakan siap harus membayar pajak kepada siapapun hasil keputusan dari Kemendagri.
Humas dan Protokoler Bandara Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan mengatakan, pihaknya tak terbebani jika harus membayar ke Pemkab Tangerang atas perubahan batas wilayah. "Wilayah manapun yang berhak atas lahan tersebut, kami sifatnya mengikuti. Kami ikuti keputusannya," katanya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Koeswarsa mengatakan, banyak kerugian yang bakal diterima Kota Tangerang apabila realisasi batas wilayah itu sudah ditetapkan Kemendagri. Apalagi, kata dia, yang hilang sekitar 320 hektare lahan Kota Tangerang dan akan pindah menjadi milik Kabupaten Tangerang.
"Ini bicara pendapatan asli daerah. Maka kami dukung rencana Wali Kota untuk mem-PTUNkan Kemendagri," terangnya.