Seorang Kepala Desa di Serang Diciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Serang diciduk polisi pada Jumat (18/1). Oknum kades berinisial D (34) ditangkap karena diduga melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di daerah Kelurahan Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Serang diciduk polisi pada Jumat (18/1). Oknum kades berinisial D (34) ditangkap karena diduga melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di daerah Kelurahan Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dari keterangan polisi, D memiliki jabatan sebagai Kepala Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Apa itu Serabi Kalibeluk? Sebagai salah satu daerah di pesisir pantura, Jawa Tengah, Kabupaten Batang merupakan wilayah yang strategis dan banyak disinggahi wisatawan. Kabupaten Batang punya kuliner legendaris bernama Serabi Kalibeluk.
"Ya, betul. Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda membenarkan saat dikonfirmasi, Senin (21/1).
Selain mengamankan oknum kepala desa, polisi juga ikut menciduk dua orang lainnya dalam kasus tersebut. Salah satunya, diketahui merupakan seorang pengusaha berinisial F (31).
Ketiganya ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu yang bungkus dalam kemasan cokelat.
Penyidik belum mau memberikan informasi secara rinci terkait penangkapan oknum kepala desa itu. Sebab, polisi baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status ketiga orang yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba tersebut.
"Kami belum bisa memastikan kasus tersebut, karena yang bersangkutan belum kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara ini, yang bersangkutan masih kami amankan. Nanti setelah gelar perkara, baru kami bisa pastikan statusnya seperti apa," ujar Thelly.
Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar.
Baca juga:
Atlet Porpov Jateng Ditangkap Usai Beli Sabu dari Narapidana
Polda Bali Tangkap Pemilik 18 Paket Sabu dan 100 butir Xtc
Polisi Periksa Seorang Perempuan Terkait Temuan Narkoba di KRL
Gunakan Narkoba, PNS di Kukar Sebut untuk Tambah Tenaga
Tiga Pria Warga Kampar Asyik Pesta Sabu di Dalam Kandang Ayam