Seorang lesbian di Pekanbaru diduga cabuli gadis di bawah umur
Tak terima dengan kasus pelecehan seksual itu, abang korban inisial HP, melaporkan pelaku ke polisi setempat.
Kasus pencabulan masih saja terjadi. Namun kali ini asusila dilakukan seorang lesbian. Korban inisial N yang masih di bawah umur, warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dia tidak pulang selama 67 hari diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Vn (21), wanita yang masih tetangga korban.
Tak terima dengan kasus pelecehan seksual itu, abang korban inisial HP, yang mengetahui perbuatan tersebut segera melaporkan terduga ke polisi setempat.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com, Kamis (09/10) membenarkan adanya laporan tersebut. Terkait ini, polisi sudah memintai keterangan korban. "Kasus ini tengah kita selidiki dengan memeriksa saksi untuk mengumpulkan bukti," ujarnya.
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh abang korban, HP. Abang korban menanyakan kepada korban, kenapa tidak pulang selama 67 hari tanpa memberi kabar.
Karena didesak untuk mengaku, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Untuk memastikan, HP mendatangi Vn dan menanyakan perihal tersebut. Setelah ditanya, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Tak bisa menerima begitu saja, abang korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru. Vn terancam dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apalagi korban juga masih di bawah umur.