Seorang Pria di Bali Sewa Indekos untuk Oplos Gas LPG Subsidi
Kepolisian resor (Polres) Gianyar meringkus seorang pengoplos gas Elpiji bersubsidi bernama Yonatan Sunbanu alias Son (43). Pelaku ditangkap saat akan menjual gas hasil oplosan di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kepolisian resor (Polres) Gianyar meringkus seorang pengoplos gas Elpiji bersubsidi bernama Yonatan Sunbanu alias Son (43). Pelaku ditangkap saat akan menjual gas hasil oplosan di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Yang bersangkutan ini orang yang melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi tetapi tempatnya bukan di Gianyar. Pelaku melakukan kejahatan di kos-kosnya di Denpasar, lalu pelaku menjual hasil kejahatannya di Gianyar," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko di Mapolres Gianyar, Rabu (19/10).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan mobil hingga puluhan tabung gas. Di antaranya 25 tabung gas Elpiji 12 kilogram dalam keadaan kosong, 29 tabung Elpiji 12 kilo gram keadaan isi, satu unit mobil Suzuki APV, dan alat pemindah isi tabung dari ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram.
Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku dapat mengambil keuntungan hingga Rp500 ribu per hari. "Kita temukan pada saat mengecek warung ada harga gas 12 kilo yang menurut kami harganya di bawah standar. Dari situ, kami melakukan pendalaman dan pengusutan ternyata betul bahwa mendapatkan gasnya dari seseorang bernama Yonatan," imbuhnya.
Pelaku sudah melakukan pengoplos gas Elpiji bersubsidi sekitar dua hingga tiga bulan yang lalu, dan menjual harga gas 12 kilogram di bawah Rp 200 ribu.
"Standarnya (harga gas 12 kilogram) itu Rp215 dan Rp250 ribu, itu dia jual di bawa Rp200 ribu. Karena kalau kita lihat secara isi dan ongkos pengiriman sudah tidak masuk akal dan menjualnya di warung-warung kecil," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku disangkakan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 22, tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebagaimana diubah dengan angka 9 ketentuan Pasal 55 UU Nomor 11, tahun 2020 tentang cipta kerja dan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga:
Dua Bulan Beroperasi, Pengoplos Gas Elpiji di Riau Raup Rp500 Juta
Terbongkar, Praktik Pengoplosan Elpiji Berkedok Warteg di Bogor Untung Rp90 Juta
Pengusaha Warteg di Bogor Oplos Elpiji Bersubsidi, Sebulan Raup Rp90 Juta
Oplos Elpiji ke 12 Kg, Sindikat Ini Raup Untung Rp90 Ribu Per Tabung
Polisi Gerebek Lokasi Oplosan LPG 3 Kg, Satu Mahasiswa Ditangkap
Pemilik Pangkalan di Bandung Oplos Tabung Gas 12 Kilogram, Dijual Murah