Seorang WN China Selundupkan 229 iPhone Bekas ke Indonesia
Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT menggagalkan upaya penyelundupan handphone bekas dan beberapa peralatan elektronik lainnya oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China berinsial FA (22).
Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT menggagalkan upaya penyelundupan handphone bekas dan beberapa peralatan elektronik lainnya oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China berinsial FA (22).
Diamankan barang bukti berupa 229 handphone iPhone 6S, 6 Wifi Router, dan 3 multiple USB port. Semua dalam kondisi bekas dan dikemas dalam 2 koper dan 1 kardus.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Tersangka mengambil jalan memutar untuk membawa barang-barang yang diselundupkan tersebut, masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Hendra Prasmono, Jumat (10/1).
Pengungkapan upaya penyelundupan ini merupakan kerja sama dari unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan petugas Avsec Bandara A. A. Berre Tallo Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Awalnya tersangka mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan AirAsia FD 398 rute Bangkok-Denpasar, Minggu (29/12). Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, tersangka menginformasikan bahwa hanya transit di Bali, dan akan melanjutkan perjalanan ke Dili Timor Leste.
"Sehingga terhadap barang bawaannya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penyegelan dan dibuatkan persetujuan penangguhan pengeluaran barang," imbuh Hendra.
Selanjutnya, pada Senin (30/12), tersangka melanjutkan perjalanan ke Dili dengan penerbangan Sriwijaya SJ 270, rute Denpasar-Dili. Dan di hari yang sama, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan kembali barang penumpang kepada tersangka di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kemudian pada Selasa (31/1), tersangka melakukan perjalanan darat dari Kota Dili ke Batu Gade, Timor Leste. Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang di Timor Leste, dan dijanjikan akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan di Bandara AA Berre Tallo Atambua.
Setelah menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka berjalan menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Atambua, dan didapatkan tersangka hanya membawa satu tas ransel berisi pakaian. Tersangka selanjutnya bergerak meninggalkan PLBN Motaain menuju Bandara AA Berre Tallo menggunakan ojek sepeda motor.
Setibanya di Bandara AA Bere Tallo, Atambua, tersangka membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in, tanpa membawa bagasi. Setelah check in selesai, tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM di parkir area Bandara, lalu kembali masuk ke area check in. Saat melewati mesin X-Ray Scan barang tersebut dicurigai petugas Avsec Bandara, sehingga dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan.
"Ketika koper dan kardus dibuka, petugas mendapatkan iPhone, wifi router, dan multiple usb port bekas. Atas temuan tersebut petugas avsec Bandara A. A. Bere Tallo menghubungi Bea Cukai Atambua dan Polres Belu," ujar Hendra.
Tersangka dijerat Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga:
Selundupkan Ratusan Handphone, Warga China Ditangkap di Bandara Bere Tallo Atambua
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 84 Iphone 11 Bermodus Jasa Titip
Blokir Layanan Ponsel Ilegal,Kemenperin Sinkronisasi 1,4 Miliar IMEI Dengan Data GSMA
Ribuan HP Diselundupkan dari China, Indonesia Rugi Rp4,5 T Pertahun
Menperin Soal Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal: Ada Situs untuk Masyarakat Mengecek
Bea Cukai Sita Barang Elektronik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah