Sepanjang 2020, Polda Banten Ungkap 108 Kasus Narkoba
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, dari 108 kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap 126 orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang dari berbagai wilayah hukum Polda Banten.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyatakan telah mengungkap 108 kasus peredaran narkoba selama Januari sampai dengan Oktober 2020.
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, dari 108 kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap 126 orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang dari berbagai wilayah hukum Polda Banten.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa korban dari kasus pembunuhan ini? Korban siswi SMP, jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
-
Di mana makam batu Romawi kuno dengan kepala banteng berukir ditemukan? Makam ini ditemukan di pekuburan kuno Romawi di Turki. Penggalian yang dilakukan oleh para arkeolog di pekuburan kuno Tharsa, berhasil menemukan makam bersama dua ukiran kepala banteng, yang sudah ada sejak zaman Romawi kuno, periode sejarah yang dimulai dari pendirian kota Roma pada abad ke-8 SM hingga keruntuhan Kekaisaran Romawi pada abad ke-5 M.
-
Kapan Kodak bangkrut? Ya, perusahaan yang memiliki slogan “You press the button, we do the rest” itu pada tahun 2012 lalu dinyatakan bangkrut.
"Untuk tersangkanya sebanyak 126 orang, dengan jumlah barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang ," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (9/11).
Dia mengungkapkan, rincian kasus yang berhasil diungkap, di antaranya selama September sampai dengan Oktober 2020 sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka dan barang bukti yang disita sebanyak 120.000 butir obat terlarang diungkap oleh Polresta Tangerang,
Kemudian, Polres Serang mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka, dan menyita barang bukti sebanyak 8.316 butir obat terlarang. Polres Serang Kota 5 kasus dan 8 tersangka, dengan menyita barang bukti 1.888 butir obat terlarang.
Sedangkan, untuk Polres Pandeglang dan Lebak mengungkap 6 kasus 7 tersangka, dengan barang bukti yang disita 31.088 butir obat terlarang.
"Dengan rincian pengungkapan kasus, yaitu Polda Banten mengungkap 6 kasus, 6 tersangka, barang bukti sebanyak 8.098 butir. Kemudian Polres Pandeglang 4 kasus, 4 tersangka, barang bukti 3.088 butir. Polres Lebak 2 kasus 3 tersangka, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 28.000 butir. Sedangkan Polres Cilegon, yaitu mengungkap 3 kasus, 3 tersangka dengan barang bukti 1.855 butir obat terlarang," ujar Fiandar.
Dia menjelaskan, terkait modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut adalah beragam, mulai dari cara menawarkan langsung kepada pengguna secara eceran. Kemudian ada juga yang melakukannya dengan berjualan melalui toko kosmetik Ilegal atau toko kelontong.
"Mereka menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, dan yang lainnya itu dijual dengan jumlah banyak, dan tidak melalui jalur resmi atau tidak melalui resep dokter," terangnya.
Fiandar mengungkapkan, asal barang bukti narkotika tersebut belum bisa dikatakan dari hasil produksi tersangka, melainkan barang itu merupakan hasil dari orang ke orang di luar daerah Banten. Tetapi, pihaknya saat ini akan berusaha mendalami asal barang dan perjalanan narkoba tersebut.
"Karena mereka juga mendapatkan obat ini secara ilegal. dan mungkin ada juga produksi obat ini secara industri rumahan, tetapi dengan kandungan yang sama. Yang kedua, mungkin juga industri pabrik tetapi bocor, atau juga bisa obat palsu," katanya.
Dia mengajak kepada masyarakat agar selalu mengawasi lingkungan sekitarnya, dengan memperhatikan perilaku dan kebiasaannya agar dapat mengetahui secara lebih dini, serta jika mengetahui ada peredaran narkoba segera melaporkannya ke pihak berwajib.
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 196, 197 dan atau Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tutupnya.
Baca juga:
Kenali Pencegahan Narkoba pada Remaja, Satu Cara Mencegah Kerusakan Generasi Bangsa
Polisi Baku Tembak dengan Bandar Narkoba, Anak Perempuan Kena Peluru Nyasar
Seorang Mahasiswa di Simeulue Aceh Jualan Sabu, Ditangkap saat Duduk di Teras Rumah
Tembak Anak-anak Saat Digerebek, Bandar Narkoba di Muba Tewas Didor Polisi
2 Provokator Penyerangan Polisi di Pekanbaru Berhasil Ditangkap