Sepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan
Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
Sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Sepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan
Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI selaku pengawas internal Badan Peradilan, telah menjatuhkan sanksi kepada 295 hakim dan aparat peradilan sepanjang 2023. Hal ini sebagai sikap dari MA untuk menjaga integritas insan peradilan.
"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Badan Pengawasan untuk memastikan seluruh aparat peradilan memiliki integritas yang kuat," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto dalam keteranganya, menyambut Kampung Hukum MA Tahun 2024, Senin (19/2).
Selain ke-295 Hakim dan Aparat Peradilan yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
"Sehingga cita-cita dan tujuan Badan Peradilan yang Agung dapat segera terwujud," tuturnya.
Lebih jauh Sugiyanto menambahkan, langkah strategis dari Badan Pengawasan di lingkungan MA adalah membentuk Satgas Pengawasan terhadap disiplin kerja, pelaksanaan tugas dan ketaatan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku dari Hakim dan aparatur MA.
Selain itu Badan Pengawasan telah melakukan revitalisasi Sistem Informasi Pengawasan MA (SIWAS), melakukan profiling integritas hakim dan aparat peradilan, termasuk di dalamnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan metode Mystery Shopping.
"Badan Pengawasan juga bersinergi dengan lembaga lain dalam kegiatan join audit (pemeriksaan gabungan)," terangnya.
Sementara dalam konteks pencegahan, Sugiyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan untuk memastikan lingkungan peradilan terbebas dari praktek-praktek penyuapan dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di beberapa pengadilan.
Sedangkan terkait perlindungan terhadap masyarakat yang melapor juga telah ada dalam aplikasi SIWAS. Dimana, pengadu yang merasa dirugikan bisa mengadukan tanpa harus menyampaikan identitasnya. Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
"Nanti di aplikasi sudah akan tersamarkan identitas pelapor dan Badan Pengawasan MA tidak akan membuka hal itu ke publik," terangnya.
Adapun mengenai acara Pameran Kampung Hukum MA, Sugiyanto menjelaskan, acara akan dibuka oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin diikuti oleh 31 peserta mitra Mahkamah Agung.
Dengan beragam Kegiatan Pameran Kampung Hukum merupakan bagian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Kampung Hukum diisi dengan acara pameran, talkshow, quis, dan hiburan di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, pada Senin (19/2) dan Selasa (20/2).