Sepanjang Operasi Jaran Candi 2017, polisi amankan 23 pencuri sepeda motor
Azis mengatakan Operasi Jaran (kejahatan terhadap kendaraan) menyasar kendaraan-kendaraan yang menjadi sasaran kejahatan, penadahan dan berbagai kejahatan yang barang buktinya berupa kendaraan.
Anggota Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap 23 pencuri sepeda motor selama pelaksanaan Operasi Jaran Candi 2017. Sebanyak 12 pelaku di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 11 orang lainnya dalam penyelidikan.
"Operasi Jaran Candi 2017 digelar selama 20 hari mulai 27 Juli hingga 15 Agustus," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/8).
Azis mengatakan Operasi Jaran (kejahatan terhadap kendaraan) menyasar kendaraan-kendaraan yang menjadi sasaran kejahatan, penadahan dan berbagai kejahatan yang barang buktinya berupa kendaraan.
Dalam operasi yang melibatkan seluruh jajaran Polres Banyumas tersebut, Azis mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 24 unit sepeda motor, tiga unit kendaraan roda empat, dan barang-barang lain seperti onderdil sepeda motor yang diduga hasil curian.
"Kasus pencurian itu ada yang dilakukan di rumah, di jalan, atau di tempat parkir," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, Azis menjelaskan, ada yang berkomplot dan ada pula dilakukan sendiri. Oleh karena itu, para pelaku bakal dijerat hukuman penjara sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 480 KUHP.