Sepekan, Pelanggar PSBB Proporsional di Depok Sebanyak 1.111
Ribuan pelanggar itu terdiri dari warga dan pelaku usaha. Jenis pelanggaran pun beraneka ragam.
Jumlah pelanggar PSBB di Depok mencapai ribuan kasus. Tercatat sejak 4 hingga 11 Oktober 2020 ada sekitar 1.111 pelanggar.
"Dari tanggal 4 Oktober sampai 11 Oktober itu tercatat ada 1.111 pelanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Nur Rahmadiany, Rabu (14/10).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Ribuan pelanggar itu terdiri dari warga dan pelaku usaha. Jenis pelanggaran pun beraneka ragam.
"Meliputi dunia usaha dan 229 pelanggar kemudian pelanggaran masker ada 872. Kemudian melanggar protokol kerumunan atau social distancing itu ada 10 kerumunan," jelasnya.
Sanksi yang diberikan berupa lisan dan tulisan. Diketahui bahwa Kota Depok masih memberlakukan PSBB proporsional hingga 27 Oktober. Selama masa tersebut, pihaknya terus melakukan pemantauan dan penindakan.
"Biasa malah semuanya kan kita ada yg diharuskan dilakukan seperti protokol kesehatan ya, menggunakan masker kemudian menjaga kerumunan, kemudian kan sekarang ada jam operasional," tambahnya.
Dalam jam pembatasan dunia usaha, ditentukan hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB.
"Tapi untuk dine in sampai jam 18.00 WIB. Nah itu yang berlaku untuk saat ini. Besok nggak tahu mau dilanjutkan atau gimana soalnya 4-17 Oktober kan 14 hari," pungkasnya.
(mdk/fik)