Seret & Bentak Senior Terkait Kematian Yosua, Sambo: Minta Maaf, Saya Pasti Hormat
Susanto sebelumnya mengaku kecewa, kesal dan marah karena Sambo sebagai jenderal malah berbohong. Karena Sambo, karirnya hancur bahkan kondisinya kini berada di titik terendah.
Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri, Susanto Haris, menyebut Ferdy Sambo telah menghancurkan karirnya di kepolisian. Susanto geram Sambo telah membohongi dirinya terkait skenario kematian Brigadir J.
"Saya juga ingin menanggapi pernyataan Bang Santo, saya minta maaf," kata Ferdy Sambo saat diminta memberikan tanggapan atas apa yang disampaikan bara saksi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Ferdy Sambo mengatakan, dirinya selalu menghormati senior. Meski dalam kasus ini, Susanto harus ikut terseret hingga diproses etik dan berujung pencopotan hingga dimutasi ke Yanma Polri.
"Kalau mungkin saya. Saya tidak pernah tidak menghormati senior, saya pasti menghormati senior," kata Sambo
Sebelumnya mantan Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri, Susanto Haris yang juga senior dari Ferdy Sambo meluapkan kekesalannya atas kebohongan dalam kasus pembunuhan Norfiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kekesalan Susanto diawali saat mendengar perintah Ferdy Sambo yang merupakan juniornya secara angkatan kepolisian. Dengan nada keras, Susanto diminta menyerahkan barang bukti ke Biro Paminal, Divpropam Polri.
"Nada sudah nggak enak. biasanya di almamater kami kata kasar ini sudahlah 'pak Kabag bawa barang bukti jadikan satu dengan senjata' di almamater ini kalau senior mendengar beberapa kesempatan pak FS selalu bilang 'selama matahari tidak terbit dari Utara, dan air laut masih Asin, senior tetap senior'," kata Susanto saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
"Jadi kemarin ngomongnya ngegas sudah, 'dalam hati saya, yang kalau jenderal sudah bisa ngegas-ngegas senior, ini lah yang saya alami'. Akhirnya saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria setelah kami mengantar jenazah ke kargo bandara," tambah Susanto.
Singkatnya usai kekesalan perintah dari Ferdy Sambo, Majelis hakim lalu menggali perasaan Susanto setelah mengetahui bahwa apa yang diceritakan kepada dirinya adalah skenario bohong yang disusun Ferdy Sambo.
"Bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim ketua, Wahyu Iman Santosa.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton tv, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya," kata Susanto.
Dia bahkan mengungkap dampak dari kebohongan Ferdy Sambo yang turut menyeret anggota ke dalam hukuman -hukuman baik etik maupun pidana.
"Belum yang lain-lain. anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel. Bayangkan majelis hakim, kami KabagHukum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa," ujarnya.
Adapun, Susanto dalam kasus ini dihadirkan sebagai dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dimana dia turut mendapatkan hukuman etik dengan ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 29 hari dan demosi selama 3 tahun dari jabatan struktural Polri.
Baca juga:
Penjelasan PN Jaksel soal Video Petugas Karaoke di Sela Sidang Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Besok Bersaksi di Sidang Bharada E
VIDEO: Cerita Wanita Cantik Menangis Keluar Rumah di Tengah Pertengkaran Sambo-Putri
Tangisan Kompak Sambo-Putri Minta Maaf Seret Senior Junior dalam Kasus Kematian Yosua
Hakim Tolak Pemeriksaan Putri Candrawathi Tertutup
Ferdy Sambo: Bharada E Harusnya Dipecat
VIDEO:Jawaban Keras Ferdy Sambo Soal Wanita Rambut Pendek Menangis di Rumahnya