Serka B Ditahan POMAU, Buntut Unggah Video Sambut Kepulangan Rizieq Syihab
"Memang prosedurnya begitu. Kalau ada anggota melanggar kita tahan," tegas Fadjar.
Polisi Militer (POM) Angkatan Udara telah menahan Serka B terkait kasus yang kini tengah dihadapinya. Ia ditahan karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin yakni mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.
"Sedang ditahan di POM, (ditahan) kemarin," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (12/11).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi di video yang viral tentang Brimob dan TNI di Papua? Sebuah video memperlihatkan anggota Brimob dan TNI yang sedang baku tembak dengan KKB OPM Papua dan membuat situasi memanas.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
Ia menjelaskan, alasan penahanan terhadap Serka B itu karena prajurit TNI tersebut dididuga telah melanggar disiplin militer yang sudah ada.
"Jadi begini, dia itu melanggar disiplin militer. Pertama tidak sesuai dengan prajurit Sapta Marga bahwa dia kan TNI, harus berdiri disemua golongan. Nah bukan masalah medsosnya yang dia langgar, tapi aturan bermedsosnya itu. TNI itu boleh bermedsos, tapi ada aturannya," jelasnya.
"Nah aturan itu sudah dikeluarkan oleh pimpinan, dia melanggar aturan itu. Sehingga melanggar Sapta Marga perintah dari pimpinan, kemudian juga dia tidak sesuai dengan jati dirinya sebagai prajurit Sapta Marga yang harus berdiri disemua golongan, itu saja jadi yang dilanggar itu," sambungnya.
Sebelumnya, Fadjar membenarkan adanya anggota TNI AU berinisial B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran diduga karena anggota berpangkat Serka tersebut, mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.
"Benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya B. Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU untuk tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fadjar saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya saat ini tengah diperiksa Polisi Militer (POM) dan Intel.
"Serka B tengah diperiksa POM dan Intel, kami akan dilihat di mana pelanggarannya. Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," jelasnya.
Terkait sanksi, Fadjar mengaku pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan yang akan memakan waktu hingga dua hari ke depan.
"Kita selidiki dengan pertanyaan-pertanyaan sampai dua hari ini. Maka dari itu kalau sudah ada hasilnya akan ditentukan hukumannya apa. Kronologis juga nanti setelah diselidiki dan didalami karena video itu diambil di rumahnya tidak ada kaitan dengan giat (militer) lain," ungkapnya.
Atas insiden ini, Fadjar mengimbau kepada seluruh prajurit TNI AU untuk patuh dengan perintah dari pimpinan dari Panglima TNI dan dari Kepala Staf Angkatan Udara tentang tata cara bermedsos.
"Hal itu (tata cara bermedsos) sudah disampaikan melalui telegram dari arahan berkali-kali. Bukannya kita melarang bermedsos karena medsos suatu kebutuhan, tapi tetap ada tata cara dan aturan tersendiri untuk bemedsos, patuhi saja aturan yang ada," ujarnya.
Berikut konten dari kata-kata video yang diucapkan Serka B yang diduga menyalahi aturan Panglima TNI dan KSAU tentang kebijakan bersosial media.
"Marhaban pemimpin FPI Allah Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah
Marhaban pemimpin FPI, Marhaban Habib Rizieq Shihab
Takbir, Allahu Akbar!"
(mdk/rhm)