Seskab: Kepala daerah keluarkan perda bermasalah, otomatis gugur
Seskab tidak menampik banyak perda intoleransi yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Presiden Joko Widodo secara resmi membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah yang dinilai bermasalah. Perda yang dibatalkan meliputi perda yang menghambat perekonomian daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha serta bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklaim, pembatalan ribuan perda bermasalah ini menunjukkan komitmen pemerintah memperbaiki peraturan perundang-undangan dari pusat hingga daerah. Dengan demikian, apabila kepala daerah membuat lagi perda yang sama (bermasalah) maka secara otomatis perda itu akan digugurkan.
-
Di mana warung milik Bu Ratmini dan Pak Wiarji berada? Lokasi warung itu benar-benar terpencil di atas Pegunungan Ardilawet yang secara administratif masuk wilayah Desa Penusupan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
-
Bagaimana cara Bu Ratmini dan Pak Wiarji berjualan di warung? Mereka menyambut kedatangan Tedhong Telu dengan ramah. Dari warung itu bisa dilihat hamparan rumah-rumah dan ladang milik warga di bawah sana.
-
Siapa yang berjualan di warung kerek Mantarena? Seluruh warung yang ada di sana, kebanyakan merupakan kedai rumahan dengan menu jualan utamanya adalah kuliner. Bagi yang ingin memesan, seseorang tinggal memanggil pemilik warung dan menarik-menarik tali tambang yang terpasang membentang di atas sungai.
-
Apa keunikan dari warung kerek Mantarena? Keharusan berteriak sendiri karena adanya jarak yang jauh, antara konsumen dan pemilik kedai yang terpisah aliran sungai. Para pemilik usaha kemudian menyediakan ember yang ditarik (kerek) dengan tali untuk kegiatan jual belinya. Aktivitas unik ini selanjutnya mulai dikenal luas masyarakat dengan sebutan warung kerek Mantarena.
-
Dimana warung kuliner ini berada? Seribu Rupiah Lontong sayur yang dapur produksi sekaligus warungnya berlokasi di Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan itu dibanderol seharga Rp1.000 per porsi.
-
Apa yang dijual di warung Bu Ratmini dan Pak Wiarji? Pak Wiarji bercerita, di warung itu ia dan istrinya menjual aneka makanan dan minuman. Namun tak semua makanan bisa mereka hidangkan. Bu Ratmini mengaku sudah tidak bisa lagi memasak gorengan karena keterbatasan fisik yang ia miliki.
"Dengan otomatis perda itu juga akan digugurkan," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Dia tidak menampik banyak perda intoleransi yang bertentangan dengan Undang-Undang. Sehingga memicu permasalahan baru di tengah masyarakat. "Salah satunya menyangkut ibu Eni di Banten," lanjutnya.
Terkait perda minuman keras, Pramono menegaskan bahwa perda itu akan dicabut selama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Intinya semua perda yang ada yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, yang tidak diatur oleh peraturan di atasnya, maka akan dicabut," ucapnya.