Seskab: Pemerintah akan pelajari dulu substansi revisi UU KPK
Sebab, kata Pramono, revisi tersebut merupakan inisiatif yang berasal dari DPR.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh soal revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, kata Pramono, revisi tersebut merupakan inisiatif yang berasal dari DPR.
"Jadi kan begini, inisiatif UU itu bisa datang dari pemerintah, bisa datang dari DPR. Nah kali ini, revisi UU itu datang dari DPR, dan tentunya kita, pemerintah dalam hal ini akan mempelajari isi, substansi, dan sebagainya," kata Pramono di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).
Lebih lanjut, bekas Sekjen PDIP itu menekankan, pemerintah terlebih dahulu akan mempelajari substansi inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK.
"Sehingga dengan demikian, pada saat ini kita belum bisa memberikan komentar apapun. Karena kita menunggu proses itu, dan tentunya karena ini menjadi inisiatif DPR, ya kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya terhadap proses pembahasannya," jelasnya.
Menurut Pramono, mekanisme revisi UU KPK awalnya dibahas di badan legislasi (Baleg) DPR. Selanjutnya dibahas di badan musyawarah (Bamus) DPR dan kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.
Oleh sebab itu, kata Pramono, pemerintah bersifat pasif dan akan mempelajari substansi revisi UU KPK tersebut. Terkait soal umur KPK yang dibatasi hanya 12 tahun dalam salah satu pasal revisi KPK tersebut, kata Pramono, pemerintah juga tidak berkomentar lebih panjang.
"Ya itu tadi, kita belum masuk ke substansi, karena kita juga belum mengetahui," tegasnya.
Ketika kembali ditanya bagaimana standing position pemerintah soal revisi UU KPK, Pramono menegaskan akan menunggu.
"Yang jelas saya tidak mau terpretensi untuk bisa menjawab apa-apa, ini karena sedang kita tunggu. Ya kita tunggu," tandasnya.
Baca juga:
Selain lemahkan KPK, DPR juga usulkan draf RUU untuk ampuni koruptor
PKS bakal dukung revisi UU KPK asal Jokowi setuju
Usia KPK mau dibuat 12 tahun lalu bubar, tanda DPR ajak 'perang'
Alasan PDIP ngotot revisi UU KPK
Ini nama-nama anggota DPR pengusul revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023