Seskab: Presiden tak harus libatkan KPK dan PPATK pilih Kapolri
Di dalam Undang-Undang tidak ada keharusan Presiden yang memilih calon Kapolri melibatkan KPK dan PPATK.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan pemilihan calon Kapolri merupakan hak dan kewenangan Presiden Joko Widodo sepenuhnya. Termasuk dalam pemilihan Komjen Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri dengan tidak melibatkan KPK dan PPATK.
Apalagi, kata Andi, di dalam Undang-Undang tidak ada keharusan Presiden yang memilih calon Kapolri melibatkan KPK dan PPATK.
"Tidak ada keharusan di UU bagi presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya melibatkan (KPK, PPATK), bisa dapat tapi tidak ada keharusan," ujar Andi di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/1).
Hal yang sama juga akan berlaku dalam penunjukan Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara kemarin. Presiden dapat menunjuk langsung mereka tanpa harus melibatkan KPK dan PPATK.
"Jaksa agung itu hak prerogatif presiden. Hal yang sama nanti juga untuk Kepaka BIN misalnya. Panglima TNI. Atau yang segera akan muncul duta besar-besar," ujar Andi.
Menurut Andi, kronologi penunjukan Calon Kapolri awalnya ada pembicaraan siapa-siapa saja kandidatnya. Diusulkanlah 9 nama calon dari Kompolnas. Kemudian, Menkopolhukam Tedjo Edhie Purdijatno memanggil Presiden dan Sekretaris Negara untuk menyiapkan surat pengusulan calon tunggal ke DPR yakni Budi Gunawan.
"Disiapkan, Jumat sore surat itu dilayangkan ke DPR," ujarnya.
"Jadi kami baik mensesneg, saya sebagai seskab, kalau hal-hal seperti ini tidak menanyakan alasan presiden karena ini adalah hak prerogatif presiden. Yang biasa kami kawal adalah kalau biasanya jabatan tsb membutuhkan pansel, seperti misalnya Hakim MK. Itu ada keharusan transparansi dibentuk panselnya. Kalau ysng begini-begini kami di mensesneg dan seskab hanya mengawal prosesnya. Memastikan prosesnya sesuai dengan UU yang ada. Jadi kalau pertimbangan mengapa Pres memilih A, memilih B, kami tidak berhak," ujarnya lagi.