Setahun buron, pembunuh satu keluarga ditangkap di Babel
Satu keluarga dihabisi di kebun jeruk milik mereka di Desa Pernantian, Kecamatan Juhar, Kab Karo pada 1 Oktober 2012.
Dua tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Karo, diringkus di Bangka Belitung. Mereka ditangkap setelah lebih dari setahun melarikan diri.
Kedua tersangka yang ditangkap yaitu KS (16) dan RS (16). Keduanya warga Huta Baru Huta IV Dolok Malawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Mereka kita ringkus di wilayah Provinsi Bangka Belitung, Kamis (31/10) kemarin," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Wawan Munawar kepada wartawan, Jumat (1/11).
KS dan RS disangka turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap pasangan Arlip Ginting (45) dan Ramalen boru Kaban (45) serta putranya Udin Ginting (25). Satu keluarga ini dihabisi di kebun jeruk milik mereka di Desa Pernantian, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo pada 1 Oktober 2012.
Kedua tersangka melakukan pembunuhan ini bersama ESS (17), warga Jalan Asahan, Dolok Merawan, Simalungun, dan TPS, warga Huta Baru Huta IV, Dolok Malawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
ESS diringkus di kawasan Daerah Hulta Holbung Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, 2 November 2012. Setelah dikembangkan, penyidik pun menangkap TPS di Desa Selambo, Percut Sei Tuan, Deliserdang, 17 November 2012. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah.
Keempatnya menghabisi keluarga Arlip Ginting karena sakit hati mendengar ucapan korban. Mereka tidak senang disebut kerja malas tapi kuat makan. Padahal, mereka tidak digaji bekerja di kebun jeruk korban.
"Para ersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana karena melakukan pembunuhan berencana," pungkas Wawan.