Setahun buron, perampok yang tewaskan pedagang emas diringkus
Empat pelaku masih buron. Dari hasil merampok, Codet dapat jatah Rp 10 juta.
Sempat buron setahun, Syafri Deni alias Codet (34), perampok sadis yang menewaskan seorang pedagang emas di Banyuasin, Sumatera Selatan, diringkus. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang dinyatakan buron.
Codet ditangkap saat tidur di rumahnya di Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (19/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyita mobil Kijang Innova nomor polisi B 8433 IR yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Kepada petugas, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku perampokan tersebut dilakukannya bersama empat rekannya, RB, BR, UJ, dan ML, dengan mengendarai mobil miliknya, 5 April 2015 sekitar pukul 06.45 WIB.
Tersangka sudah lama mengincar korban Eriyanto (35) warga Jalan Mangga II, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang hampir setiap hari berjualan emas di kalangan Tanjung Lago, Banyuasin.
Para pelaku membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor. Tiba di lokasi kejadian tepatnya di Jembatan 3 Jalan Tanjung Api-api Banyuasin, mobil pelaku menabrak motor korban dari belakang. Korban pun tersungkur.
Kemudian korban dimasukkan dalam mobil. Dalam kondisi pingsan, tangan dan kaki korban diikat, sementara mata dan mulut korban ditutup menggunakan lakban.
Lalu para pelaku mengambil seluruh emas dagangan korban. Di antaranya cincin, kalung, liontin, dan anting dengan total berat 3 kilogram. Puas mendapatkan hasil rampokan, pelaku membuang korban ke semak-semak di Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Selang beberapa jam, korban ditemukan dalam kondisi tewas.
"Waktu itu dapatnya tiga kilo emas, kami jual borongan Rp 75 juta. Saya tidak tahu kalau korban meninggal, karena pas kami buang itu cuma pingsan," ungkap tersangka Codet di Mapolda Sumsel, Rabu (20/4).
Dari hasil penjualan emas tersebut, tersangka Codet mengaku mendapat jatah Rp 10 juta. Sementara sisanya dibagi kepada empat rekannya.
"Cuma dapatnya segitu. Buat makan keluarga," ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristovo mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Sukarami dengan nomor LPB/685/V/2015/Sek Sukarami tanggal 5 April 2015. Setelah diselidiki, petugas mengetahui keberadaan tersangka.
"Empat pelaku lain masih kita kejar. Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan," pungkasnya.