Setelah diperiksa 24 jam, 2 anggota DPRD Banten langsung ditahan KPK
Ketika keluar dari KPK, keduanya berusaha untuk menghindari para awak media dengan menutup mukanya.
Wakil DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 24 jam lamanya sejak operasi tangkap tangan, Selasa (1/12) malam.
Mereka berdua diperiksa terkait kasus pembentukan pembangunan Bank Banten. Tri keluar dari gedung antirasuah sekitar pukul 20.14 WIB kemudian disusul oleh Hatono pukul 21.00 WIB.
Ketika keluar dari KPK, Tri berusaha untuk menghindari para awak media dengan menutup mukanya. Tak hanya Tri, Hartono pun menutup mukanya dan tak mau berbicara sepatah katapun.
Menurut Kabiro Humas KPK Yuyuk Andtiyanti, keduanya akan ditahan di tempat berbeda.
"Tersangka SMH ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," katanya ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/12).
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol saat memberikan uang kepada Wakil Ketua DPRD Banten SM Haryono (SMH) dan anggota DPRD Tri Satria Santosa (TSS) di bilangan Serpong, Tanggerang.
Menurut Plt pimpinan KPK, Johan Budi, Wakil Ketua DPRD Banten dan anggota DPRD Banten menerima uang dari Ricky sebesar USD 11.000 dan Rp 60 juta.
"Uang tersebut diletakan di dalam amplop cokelat dan plastik transparan. Khusus untuk uang pecahan rupiah uang ditaruh di dalam amplop coklat yang masih-masing berisikan Rp 10 juta," tandasnya.
Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diganjar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.