Setelah Dua Tahun Jadi Tersangka, Emirsyah Satar dan Penyuapnya Ditahan KPK
Emirsyah dan Soetikno ditahan penyidik KPK setelah kurang lebih dua tahun menyandang status tersangka. Keduanya dijerat kasus suap pada Januari 2017. Kini keduanya dijerat TPPU oleh KPK.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soetikno merupakan penyuap Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"ESA ditahan di Rutan C1. SS ditahan di Rutan Guntur," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap. Emirsyah keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia tak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media. Emirsyah langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Sementara Soetikno yang lebih dahulu ditahan sempat meminta doa restu agar kasusnya segera usai.
"Mohon doa restunya," kata Soetikno sambil masuk ke mobil tahanan.
Emirsyah dan Soetikno ditahan penyidik KPK setelah kurang lebih dua tahun menyandang status tersangka. Keduanya dijerat kasus suap pada Januari 2017. Kini keduanya dijerat TPPU oleh KPK.
"KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan SS kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Syarif menjelaskan, untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD. Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selaku konsultan bisnis dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Seotikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
"Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan SS dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut," kata Syarif.
Setelah menerima uang dari empat pabrikan itu, Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada ESA dan HDS selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2007-2012.
"Pemberian sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," kata Syarif.
Syarif merinci pemberian suap dari Soetikno yang diterima Emirsyah Satar dan Hadinoto. Soetikno memberi Rp5,79 Miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD680.000 dan EUR1,02 Juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD1,2 Juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD2,3 juta dan EUR477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Menerima suap dari Seotikno, Hadinoto pun dijerat sebagai tersangka suap oleh KPK.
"Tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Syarif.
Sedangkan untuk kasus TPPU, Emirsyah dan Soetikno dijerat Pasal 3 atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Tersangka Suap
KPK Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang
KPK Periksa Soetikno Sudarjo Terkait Kasus Suap Garuda
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Diperiksa KPK
KPK Panggil Eks Dirut PT Garuda Indonesia dan Penyuapnya
KPK Periksa Sallyawati Rahardja Sebagai Saksi Kasus Suap Garuda