Setnov ditinggal 2 pengacara jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Febri juga tidak mau berandai-andai jika kuasa hukum lainnya yaitu, Maqdir Ismail mengundurkan diri. Menurut Febri, Novanto tidak menutup kemungkinan akan menunjuk pengacara lain.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadwalkan sidang perdana kasus megakorupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada Rabu (13/12) mendatang. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Yanto.
Namun, jelang sidang perdana tersebut Setnov, panggilan Novanto, ditinggal dua pengacara yang selama ini menjadi garda terdepan saat kasus berjalan.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Yang pertama, Otto Hasibuan. Pengacara kelahiran Pematang Siantar, 5 Mei 1955 ini mundur dari tim kuasa hukum Setnov per tanggal 7 Desember 2017. Ia beralasan belum ada kesepakatan yang pasti dengan Setnov terkait penanganan perkara memicu penguduran dirinya.
Keputusannya itu sudah ia sampaikan kepada Setnov saat menjenguk di rutan KPK.
"Terhitung tanggal kemarin sebenarnya berlaku hari ini saya tidak jadi kuasa hukum dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau. Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan Novanto dan selamat berjuang," ujar Otto di temui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," tutur Otto.
Dia tidak mau membeberkan secara terperinci alasannya mengundurkan diri. Dia mengklaim harus menjaga rahasia kliennya.
"Tapi di dalam kode etik advokat salah satu alasan yang dapat seorang advokat mengundurkan diri itu adalah kalau memang di antara advokat dan kliennya tidak menemukan kata sepakat tentang cara-cara penanganan perkara ini. Nah apa itu tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," tutur Otto.
Tidak butuh waktu lama, hal serupa juga dilakukan Fredrich Yunadi, pengacara tajir yang selama ini vokal membela Setnov. Keputusannya it diklaim sudah berdasarkan kesepakatan dengan Hasibuan.
"Kemarin saya bersama Rekan Otto jam 15.00 WIB sudah rundingkan pengunduran diri dengan Pak Setya Novanto, dan sudah sepakat dilanjutkan oleh Maqdir Ismail," kata Fredrich Yunadi ketika dihubungi, Jumat (8/12).
Meski tak membeberkan alasannya, Fredrich klaim hubungannya dengan Setnov tetap terjalin dengan baik. Baik Hasibuan dan Fredrich menilai Maqdir Ismail mampu menangani kasus Setnov usai ditinggal keduanya.
"Pokoknya kita mengundurkan diri secara baik-baik, karena Maqdir kan sudah sanggup menangani, kan Maqdir kan dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan gitu kan. Ya sudah gitu aja," ungkap Yunadi.
Yunadi juga menuturkan masih menangani kasus lain terkait Novanto yaitu terkait laporan di Bareskrim dan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi terhadap UU KPK. Berbeda dengan Otto yang menyerahkan surat kuasa kepada KPK, Fredrich mengaku tidak perlu memberikan surat kuasa kepada KPK.
"Saya kan enggak perlu serahkan, saya enggak ada urusan sama KPK. Itu kan urusan saya sama klien. Masa sama KPK, KPK kan enggak perlu ikut campur, dan saya enggak ada kewajiban lapor. Kalau Pak Otto mau kasih tahu KPK kan urusan beliau," ungkap Fredrich.
KPK menilai keputusan tersebut tidak akan menghambat proses persidangan.
"Penunjukan pengacara ataupun hubungan pengacara dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Dia mengatakan, pihak KPK tetap fokus pada sidang perdana Setya Novanto yang dijadwalkan pada Rabu (13/12) mendatang. Dalam surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum di KPK menghadirkan Setya Novanto.
Febri juga tidak mau berandai-andai jika kuasa hukum lainnya yaitu, Maqdir Ismail mengundurkan diri. Menurut Febri, Novanto tidak menutup kemungkinan akan menunjuk pengacara lain.
Baca juga:
Membaca strategi Setnov gugurkan sidang perdana
Menanti waktu Setya Novanto mundur dari kursi Ketua DPR dan Ketum Golkar
Kuasa hukum Setnov tegaskan bukti surat BPK dan Polri dipersoalkan KPK resmi
Politikus PDIP harap Golkar pilih Ketua DPR yang tak bermasalah hukum
Soal kursi Setya Novanto di parlemen, ini kata pimpinan DPR