Setnov tak akan penuhi panggilan KPK sampai putusan uji materi MK
"Agus kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama," tukas Frederich.
Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.
Frederich mengatakan ketidakhadiran Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, guna menanti kepastian konstitusi KPK dalam memanggil anggota parlemen dengan notabene Setnov sebagai ketua DPR.
"Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR (Judicial Review, uji materi) di MK (Mahkamah Konstitusi). Menunggu hasil keputusan dari JR," ujar Frederich, Selasa (14/11).
Frederich bersikukuh pihaknya tidak akan merekomendasikan Setnov hadir pemeriksaaan lantaran berkaca dari sikap KPK terhadap Pansus hak angket KPK di DPR. Sebab, kerap kali mendapat undangan hadir pada rapat bersama Pansus, KPK tidak pernah memenuhi undangan tersebut.
"Agus kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama," tukasnya.
Berbeda dengan surat keterangan absennya pada pemanggilan Setnov dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diterbitkan secara kelembagaan, kali ini tim kuasa hukum yang mengeluarkan surat tersebut.
Pada surat pertama. alasan Setnov tidak memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus orupsi e-KTP karena harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden Joko Widodo. Sementara kali ini menunggu putusan uji materi undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Fredrich mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK terkait pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.
Untuk pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Kemudian pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyidikan.
Ayat 1 berbunyi Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Sedangkan ayat 2 berbunyi, Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Menurut Fredrich, merujuk undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Novanto. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.