Setya Novanto dibebaskan bayar uang pengganti jam tangan Richard Mille
Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim anggota Anwar menilai, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah mengembalikan jam tangan pabrikan Paris itu ke Andi Narogong.
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Namun hakim tidak mewajibkan Novanto membayar uang pengganti atas penerimaan jam tangan Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim anggota Anwar menilai, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah mengembalikan jam tangan pabrikan Paris itu ke Andi. Selain itu, jam tangan seharga USD 135.000 telah dijual oleh Andi. Uang hasil penjualan kemudian diambil masing-masing antara Andi Narogong dan Johannes Marliem.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Jam tangan sudah dikembalikan. Maka terdakwa tidak dibebani uang seharga jam tangan tersebut," ucap Hakim Anwar, Selasa (24/4).
Putusan majelis hakim tersebut mengabulkan pembelaan Novanto pada persidangan sebelumnya. Dalam pembelaan yang dia susun pribadi, Novanto keberatan jika harus mengganti uang seharga jam tangan yang pernah ia terima.
"Jam tersebut dijual di Tata Meta seharga Rp 1.000.050.000 hasil penjualan dibagi sebesar Rp 650 juta untuk Andi dan Rp 350 juta diberikan kepada Marliem. Dengan demikian tidak relevan saya harus menanggung USD 135 ribu sementara jam tangan tersebut sudah saya kembalikan kepada Andi bahkan sudah dijual," ujar Novanto, Jumat (13/4).
Sementara itu dari perkara ini, Setya Novanto diganjar pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar, sebagaimana uang yang telah dikembalikan ke rekening tampungan KPK.
Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Baca juga:
Novanto divonis 15 tahun penjara, kuasa hukum siapkan banding
MKD gelar rapat bahas status Setya Novanto sebagai anggota DPR
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, ini reaksi JK
Golkar doakan Setnov tabah usai divonis 15 tahun penjara
Wapres JK prihatin Setya Novanto divonis 15 tahun bui