Setya Novanto dikabarkan bakal kembali diperiksa KPK hari ini
Setya Novanto dikabarkan bakal kembali diperiksa KPK hari ini. Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah hanya menyebut, saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan pekan lalu, akan menjalani pemeriksaan hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). Informasi yang dihimpun merdeka.com, salah satu politisi yang bakal diperiksa hari ini adalah Ketua DPR Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR.
Setya Novanto sebelumnya absen dengan alasan sakit. Namanya kembali masuk dalam daftar nama para saksi. Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah hanya menyebut, saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan pekan lalu, akan menjalani pemeriksaan hari ini.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
"Ada beberapa saksi dari anggota DPR RI ataupun pihak lain yang tidak hadir minggu lalu. Ada juga dari unsur pimpinan fraksi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis malam (13/7).
Untuk diketahui, pemanggilan Setya kali ini merupakan pemanggilan kedua, setelah pada panggilan pertama sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, dia melampirkan surat sakit. "Kami akan jadwalkan ulang. (Surat keterangan sakit) sudah kita terima yang ditandatangani saksi dan dia minta jadwal ulang," kata Febri, Jumat (7/7).
Sementara itu, Kabiro setjen, Hani Tahaptari mengatakan ketua DPR sekaligus ketua umum partai Golkar itu sakit vertigo. "Beliau itu vertigo, tahu lah yah vertigo kayak apa," kata Hani.
Sedianya Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek e-KTP dengan enam orang lainnya yang berasal dari unsur DPR.
Sehubungan intensitas penyidikan kasus tersebut, dua minggu terakhir KPK memfokuskan memanggil saksi saksi dari pihak legislatif terkait proyek yang merugikan negara Rp 2.3 Triliun tersebut. Mantan ketua komisi II DPR; Agun Gunanjar, mantan wakil ketua Banggar DPR; Olly Dondokambey, serta mantan anggota komisi II DPR; Yasonna Laoly dan Ganjar Pranowo turut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Nama-nama yang hadir sebagai saksi juga termaktub dalam surat dakwaan dan tuntutan milik dua terdakwa sebelumnya, Irman; mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto; mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri. Mereka disebut telah menerima sejumlah uang dari Andi Narogong sebagai kompensasi agar proyek e-KTP senilai Rp 5.9 Triliun bisa berjalan mulus.
Peran Andi menjadi sorotan saat nama Setya Novanto selalu dikaitkan dengannya. Selama proses persidangan sejumlah saksi mengatakan Andi Narogong adalah orang dekat ketua DPR tersebut. Bahkan dalam proyek e-KTP, Setya yang menjabat sebagai ketua fraksi Golkar saat itu menyerahkan urusan proyek kepada Andi, meski Andi tidak ikut serta secara langsung dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kesaksian terdakwa Irman menandaskan fakta tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya diajak ke ruang ketua fraksi Golkar sama Andi. Saya diajak menemui Pak Setya Novanto," ujar Irman saat menyampaikan kesaksiannya sebagai terdakwa dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Dia menceritakan maksud Andi menemui Setya untuk meminta kepastian soal pembahasan anggaran di DPR.
"Pak Nov gimana nih anggaran biar Pak Irman enggak ragu ragu," kata Andi kepada Setya Novanto seperti yang disampaikan Irman dalam persidangan.
"Ini sedang kita koordinasikan. Perkembangannya nanti dengan Andi," jawab mantan ketua Fraksi Golkar saat itu.
Adanya pertemuan di ruang Setya menindaklanjuti kedatangan Andi ke kantor Irman guna membahas proyek yang akhirnya merugikan negara Rp 2,3 Triliun itu. Rencana kedatangan Andi sudah diketahui oleh Irman setelah ia dipanggil oleh mantan ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu dan menjelaskan pengerjaan proyek tersebut butuh perhatian kepada komisi II DPR. Perhatian dalam pembahasan ini diakui Irman adalah permintaan uang sebagai pelicin agar pengerjaan proyek bisa lancar.
Baca juga:
Sakit vertigo, Setya Novanto tak hadiri pemeriksaan KPK
Pimpinan DPR sebut Novanto dipanggil KPK tak pengaruhi kerja anggota
Selain Setnov, KPK juga periksa 3 anggota DPR terkait kasus e-KTP
Sentil Setnov, KPK ingatkan pejabat publik harus beri contoh baik
Tanpa banyak kata, Setya Novanto penuhi pemeriksaan KPK