Sia-sia dan tak ada gunanya, alasan JAD tak banding vonis pembekuan
Kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menuturkan, kliennya yakni Zainal Anshori tak mengajukan banding meski diberikan kesempatan oleh Hakim. Menurut Zainal, sia-sia saja jika pihaknya mengajukan banding. Tak ada gunanya dilanjutkan.
Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibekukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu dibacakan Hakim Aris.
Kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menuturkan, kliennya yakni Zainal Anshori tak mengajukan banding meski diberikan kesempatan oleh Hakim.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Apa tujuan dari FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? Lebih lanjut, Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Dengan demikian, nantinya dapat terbangun stabilitas sosial politik dan keamanan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? FGD melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait. Mereka di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Binda Jawa Tengah, Satuan Tugas Wilayah Densus 88, serta Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
"JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshori beliau menyatakan biarkan saja tidak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Menurut Zainal, sia-sia saja jika pihaknya mengajukan banding. Tak ada gunanya dilanjutkan.
"Ya kalau itu dinyatakan, tidak banding. Tapi bukan berarti setuju atau tidak setuju, mungkin dia beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Oleh karena itu beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja, itu bahasa dari beliau tadi," ujarnya.
Asludin dan kliennya merasa heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru perlu pikir-pikir saat hakim memberi kesempatan mengajukan banding.
"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding, yang saya heran itu JPU masih pikir-pikir, kenapa masih pikir-pikir," ucapnya.
Baca juga:
Pakar jelaskan makna 'pembekuan' JAD yang dipakai hakim
Brimob kawal ketat Zainal Anshori usai sidang pembubaran JAD
Reaksi Zainal Anshari usai dengar putusan hakim bubarkan JAD
Jamaah Anshor Daulah (JAD) divonis sebagai kelompok terlarang dan dibekukan
Hari ini sidang vonis kelompok JAD diputuskan, bakal dibekukan?
Pembelaan JAD: rekrut anggota buat ke Suriah bukan tebar teror di Indonesia