Siagakan Petugas, Grab Indonesia Cegah Grabwheels Naik ke JPO
JPO yang dijaga adalah jembatan yang baru dibangun di Kawasan Sudirman dan sekitarnya. Penjagaan akan dimulai pada pukul 22.00 WIB hingga Pukul 03.00 WIB dini hari.
Grab Indonesia akan melakukan pengamanan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Penjagaan ini dilakukan untuk mencegah pengguna Grabwheels menaiki jembatan penyeberangan orang seperti kejadian beberapa waktu lalu.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, setidaknya ada dua sampai tiga personel dari Grab yang akan menjaga di bawah JPO. Penjagaan ini juga bekerjasama dengan Satpol PP.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Di mana motor listrik Grab bisa dikembalikan? Pengemudi atau pengguna tidak perlu mengembalikannya usai bekerja. Sepeda motor listrik ini dapat dibawa pulang.
-
Apa saja persyaratan untuk menjadi driver Grab motor listrik? Pria atau Wanita berusia 18 - 55 tahun. Mampu mengendarai sepeda motor. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Keterangan Domisili Membayar deposit (jika belum pernah terdaftar sebagai mitra pengemudi grab)
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai driver Grab motor listrik? Anda bisa mendaftar di kantor Grab terdekat atau secara online melalui situs resmi mereka, yaitu register.grab.com.
"Sebetulnya sekarang sedang berjalan ya. Terutama pada peningkatan dari jumlah tim yang ada di lapangan. Terutama yang ada di JPO. Nah, ini masukan dari Bina Marga dan juga dari masyarakat tentang penggunaan yang tidak benar dari alat mobilitas pribadi ini, seperti melalui JPO," katanya di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (18/11).
JPO yang dijaga adalah jembatan yang baru dibangun di Kawasan Sudirman dan sekitarnya. Penjagaan akan dimulai pada pukul 22.00 WIB hingga Pukul 03.00 WIB dini hari.
"Kan yang ketahuan dari CCTV itu dari jam 10 malam sampai jam 3 pagi. Jadi bisa ditempatkan orang sejak pukul itu," ungkapnya.
Tri menjelaskan semua moda transportasi dilarang menaiki JPO. Karena itu, dia mengimbau, masyarakat untuk menghormati pengguna JPO.
"Sampai ditempatkan di seberang tanpa harus jauh berputar tapi juga harus menghormati gitu. Juga menjaga utilitas publik ini," tutupnya.
Pemprov DKI akan Buat Regulasi Grabwheels
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik di Jakarta. Regulasi tersebut akan mencakup skuter atau yang lebih dikenal dengan otoped karena penggunaannya yang mirip dengan sepeda listrik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sepeda dan skuter listrik tersebut akan diatur untuk digunakan di jalur sepeda karena spesifikasi kendaraannya yang kecil dan bertipikal mirip dengan sepeda. Otoped akan masuk ke jenis kendaraan bermotor ramah lingkungan.
"Walau menggunakan motor listrik, ini berbeda dengan sepeda motor di mana kecepatannya bisa sampai 70-80 km per jam. Sepeda itu paling 20-25 km per jam itu sudah kencang banget. Jadi ini makanya kita perlu pejalan kaki, kemudian pesepeda, baru kendaraan bermotor lain," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/10).
Grabwheels Dinilai Belum Aman
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan otoped atau skuter listrik belum berstandar aman digunakan di jalan raya dan pada sejumlah negara tidak diperbolehkan beroperasi.
"Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno.
Dia menekankan, agar penyedia sewa otoped listrik maupun konsumen mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan otoped elektrik tersebut agar potensi kecelakaan dapat diminimalisir.
Agus juga mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi atau aturan penyewaan dan penggunaan otoped listrik yang telah marak dilakukan perusahaan Grab dengan merk "GrabWheels".
Pemerintah, menurut Agus, wajib melindungi keselamatan dan keamanan konsumen saat menyewa dan menggunakan otoped listrik.
(mdk/fik)