Sidang AG: Besok Mario Dandy Hadir Jadi Saksi, Lusa Tuntutan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melangsungkan sidang tuntutan terhadap pacar Mario Dandy, terdakwa AG (15) atas perkara penganiayaan yang menyebabkan David Latumahina (17) mengalami luka berat lusa. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum David.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melangsungkan sidang tuntutan terhadap pacar Mario Dandy, terdakwa AG (15) atas perkara penganiayaan yang menyebabkan David Latumahina (17) mengalami luka berat lusa. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum David.
"Sehingga Rabu sudah tuntutan," ujar tim kuasa hukum David, Melissa Anggraini
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Sidang tuntutan tersebut akan disampaikan setelah besok harinya pihak jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kasi Intelejen Kajari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono. Dia mengatakan, sidang perkara anak AG akan dikebut. Adapun untuk masa penahan terdakwa akan segera berakhir pada 17 April 2023 mendatang.
"Karena memang kita butuh percepatan dan terbatas pada penahanan daripada AG tersebut," jelas Reza.
Selain itu, dirinya merinci untuk sidang besok dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Pihak JPU akan menghadirkan tersangka kasus penganiayaan sebagai saksi yakni, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Reza juga mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi lain yakni berupa saksi ahli hingga pemeriksaan terhadap anak AG sendiri.
"Saksi ahli akan menghadirkan ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik," ucap Reza.
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
(mdk/rnd)