Sidang dakwaan Rudi, Sutan Bhatoegana disebut terima USD 200.000
Uang itu disebut berasal dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong.
Nama Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang dakwaan terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketua Komisi VII DPR itu menerima USD 200 ribu dari Rudi.
"Uang yang diterima USD 300 ribu menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana , melalui Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Riyono menjelaskan, uang itu berasal dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong. Hal ini merupakan upaya Widodo kepada Rudi agar dapat memenangkan perusahaannya, Fossus Energy, dalam tender di SKK Migas dan beberapa proyek lainnya. Widodo sendiri menjanjikan akan memberikan uang USD 700 ribu.
Lantas Rudi menghubungi Deviardi agar meminta sebagian uang pada Widodo, sekitar USD 300 ribu. Lalu Widodo mengarahkan Deviardi agar mengambil uang yang dijanjikannya pada Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited, Simon Gunawan Tanjaya.
Setelah mendapatkan USD 300 ribu dari Simon pada 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkannya kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Lalu sebagian uang itu diserahkan ke Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi Energi Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu.
Pemberian uang terjadi di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, dan selebihnya disimpan di safe deposit box Bank Mandiri, Jl Gatot Subroto.