Sidang di MK rusuh, hakim dilempar mik
Ketua MK Hamdan Zoelva baru membacakan putusan pertama dari empat keputusan.
Sidang sengketa Pilgub Maluku 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) rusuh karena salah satu pendukung calon gubernur mengamuk. Akibatnya, salah satu hakim yang memimpin sidang dilempar mik oleh pelaku keributan.
Pantauan merdeka.com di lokasi, Kamis (14/11), keributan dimulai dari lantai tiga, tempat sidang berlangsung pada pukul 12.10 WIB. Sidang pembacaan putusan sengketa pilkada dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.
Hamdan baru membacakan putusan pertama dari empat keputusan. Putusan pertama, MK menolak gugatan tersebut, beberapa orang masuk dan mulai mengobrak-abrik ruangan.
Hakim Konstitusi Fadil Sumardi, salah satu hakim dalam sidang tersebut hampir kena mik yang dilemparkan perusuh. Usai melakukan pelemparan itu, perusuh langsung kabur.
Menurut sumber merdeka.com di MK, perusuh itu berasal dari calon nomor empat pasangan Herman Adrian Koedubun-Daud Sangaji.
Empat pasangan yang mengajukan gugatan ke MK, Pemohon Perkara Nomor 91/PHPU.D-XI/2013 adalah Abdullah Tuasikal dan Hendrik Lewerissa (nomor urut 1), Pemohon Perkara Nomor 92/PHPU.D-XI/2013 adalah Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe (nomor urut 2), Pemohon Perkara Nomor 93/PHPU.D-XI/2013 adalah William B Noya dan Adam Latuconsina dan Pemohon Perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 adalah Herman Adrian Koedoeboen dan M Daud Sangaji (Nomor Urut 4).
Baca juga:
Menko Polhukam kecam kericuhan saat sidang MK
Usai perusakan di Gedung MK, sidang kembali lancar
MPR: Rusuh MK, jangan dikaitkan dengan kasus Akil Mochtar
Ini kondisi Gedung MK usai dirusak belasan orang
Gamawan sesalkan kericuhan sidang pilkada di MK
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.