Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo
Pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) rupanya sudah 'membudaya' di Sidoarjo. Budaya pemotongan dana insentif ini, disebut terjadi sebelum eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi.
- Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
- Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
- Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Yang menarik adalah kesaksian dari Mantan Kepala BPPD Sidoarjo; Ari Suryono. Dalam keterangannya ia klaim hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era bupati sebelumnya.
"Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/10).
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono diberitahu bahwa ada dana 'sedekah' yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.
Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN. Juga untuk membiayai gaji 12 pegawai yang ada di BPPD yang tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.
Di sidang terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang dipersoalkan itu diambilkan dari dana 'sedekah' potongan insentif pajak tersebut. Dalam perkara ini, Ia pun mengakui tidak ada permintaan langsung dari terdakwa Gus Muhdlor terkait setoran uang Rp50 juta perbulannya.
Dalam keterangan Ari Suryono, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
"Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana Pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus," katanya.
Ari pun menegaskan, yang meminta uang nominal Rp50 juta tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono.
Saat disinggung JPU terkait diambilkan dari pos anggaran mana saja? Ari mengaku berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu hanya dari uang sedekah. Ia mengakui Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan harus diambilkan dari pos anggaran manapun.
"Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut," katanya.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.
KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati.