Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman Kembali Digelar Hari ini
Adapun sidang hari ini, merupakan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang ditunda dimana seharusnya digelar pada Senin (31/1) lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Rabu (2/2).
Berdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, sidang ini dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
Adapun sidang hari ini, merupakan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang ditunda dimana seharusnya digelar pada Senin (31/1) lalu.
"Sidang nya, dimulai lagi, Rabu, 02 Februari," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini
Penjelasan BNPT Terkait Dugaan Keterlibatan Munarman dalam Kasus Terorisme
Kuasa Hukum Tunggu Waktu Tepat Beberkan Alasan Munarman Hadir Seminar Baiat ISIS
Dicecar Soal Acara Pembaiatan ISIS, Saksi Nasihati Munarman Berhenti Jadi Pengacara
Sidang Munarman, Napi Terorisme Akui Pernah Berangkatkan Anggota FPI Gabung ISIS