Sidang Gugatan Jhoni Allen Kepada AHY Digelar Hari Ini PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat itu melayangkan gugatan atas pemecatan kepada dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melaksanakan sidang perdana terkait polemik di tubuh Partai Demokrat, Rabu (17/3). Nantinya sidang pertama yang akan digelar adalah gugatan dari Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebagaimana diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan Jhoni atas pemecatan dirinya bersama beberapa kader partai dari Partai Demokrat oleh AHY.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
"Tanggal sidang Rabu, 17 Maret 2021 jam 11.00 WIB di ruang Soebekti 2," tulis keterangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat itu melayangkan gugatan atas pemecatan kepada dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3) dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst. Dengan turut mengugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
"Iya benar sudah terdaftar," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo ketika dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/3).
Dalam petitum gugatannya, Jhoni meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonny Allen Marbun,MM," berikut bunyi petitum gugatan Jhoni dalam website SIPP PN Jakarta Pusat.
Lalu pada petitum terakhir, majelis hakim diminta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Konflik Pemecatan Partai Demokrat
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan untuk memecat tujuh kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan kudeta internal partai berlambang Bintang Mercy itu, Jumat (26/2). Ketujuhnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.
Namun mereka melakukan perlawanan. Bahkan Jhoni Allen menyerang balik AHY dan SBY yang disebut ingin mengubah Demokrat menjadi partai dinasti Cikeas. Johni menyebut, Kongres V Partai Demorkat yang mengukuhkan AHY merupakan hasil rekayasa sang ayah, SBY.
"Kongres V 15 Maret 2020, di Senayan, Jakarta. Kembali SBY merekayasa tata cara kongres tidak sesuai sebagaimana mestinya," kata Jhoni dalam video yang diterima merdeka.com, Minggu (28/2).
Dalam Kongres V itu, ungkap Jhoni, tidak ada pembahasan dan tata tertib acara. Seharusnya membahas syarat dan tata cara pemilihan ketua umum. Laporan pertanggungjawaban dari SBY sebagai ketua umum saat itu juga tidak ada.
Malah setelah SBY berpidato, peserta Kongres yang tidak punya hak suara diusir dari area. "Setelah pidato Ketua Umum SBY, peserta Kongres yang tidak punya hak suara diusir keluar dari arena Kongres," kata Jhoni.
Jhoni bilang, seharusnya semua peserta Kongres memiliki hak suara. Itu dapat digunakan saat pemilihan ketua umum atau perbedaan pendapat.
SBY, ia tuding, mendesain seluruh ketua DPD mendeklarasikan AHY sebagai ketua umum.
"SBY mendesign seluruh ketua-ketua DPD seluruh Indonesia untuk medeklarasikan AHY sebagai ketua umum. Itulah yang mereka sebut aklamasi," kata dia.
Karena itu, Jhoni menilai, AHY menjadi ketua umum tidak pernah berupaya mendaki ke puncak. AHY juga tidak tahu caranya turun gunung sehingga harus SBY yang menghadapi isu kudeta belakangan.
"Makanya AHY berada di puncak gunung, tapi tidak pernah mendaki. Oleh sebab itu, AHY selaku ketua umum tidak tahu cara turun gunung, sehingga bapaknya SBY yang saya hormati menjadi turun gunung. Inilah yang saya sebut krisis kepemimpinan," kata Jhoni.
(mdk/gil)