Sidang Harvey Moeis, Jaksa: Ada Grup WA 'New Smelter' untuk Memonitor Pengiriman Bijih Timah
Hal tersebut terungkap dalam agenda sidang dakwaan Harvey di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya sebuah grup WhatsApp bernama 'New Smelter' dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Grup tersebut diikuti oleh Harvey Moeis.
Hal tersebut terungkap dalam agenda sidang dakwaan Harvey di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
- Direktur Keuangan Blak-blakan PT Timah Rugi Miliaran Usai Kerja Sama 5 Smelter, Salah Satunya Perusahaan Harvey Moeis
- Lima Smelter Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Tetap Beroperasi, Salah Satunya Milik Harvey Moeis
- Update Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat di Bangka Belitung
- Dalami Kasus Korupsi Seret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kejagung Sita Smelter di Babel
"Selanjutnya dibuatkan Whatsapp Group (WA Group) dengan nama “New Smelter”. Adapun tujuan dari dibentuknya whatsapp group tersebut yaitu untuk memonitor para pemilik smelter yang melakukan pengiriman bijih timah ke PT. Timah, Tbk," kata Jaksa nama nota dakwaannya yang dibacakan, Rabu (14/8).
Jaksa mulanya menjelaskan pada bulan Februari 2018 terdapat sebuah pertemuan di salah satu hotel kawasan Bangka Belitung oleh para pemangku smelter swasta. Dalam pertemuan itu membahas seputar permasalahan kepada Smelter BUMN yakni, PT Timah Tbk.
Permasalahan yang dimaksud adalah permainan dari PT Timah Tbk yang meminta setoran biji timah sebesar 5% kepada para pemangku smelter swasta yang ada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Padahal biji timah yang dihasilkan oleh para smelter swasta itu merupakan hasil biji timah ilegal.
Singkat cerita, hasil pertemuan itu disepakati pihak smelter swasta bakal menyetorkan 5% biji timah ke perusahaan BUMN tersebut dan selanjutnya dibuatkan sebuah grup WhatsApp 'New Smelter'.
Dalam perjalanannya akhirnya hanya perusahaan swasta saja yang mengirimkan biji timahnya ke PT Timah Tbk.
"Sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah, Tbk dengan cara melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk. Selain itu pada bulan Juni 2018 terdakwa Harvey Moeis mengakomodir pengiriman bijih timah," beber Jaksa.