Sidang kasus 12.400 ekstasi, Darmadi & Ai Ling divonis 19 tahun
Kedua terdakwa awalnya dituntut 20 tahun penjara. Hakim akhirnya memutuskan memvonis 19 tahun.
Dua terdakwa kepemilikan 12.400 butir pil ekstasi Darmadi alias Acui, bersama Ai Ling dijatuhi vonis selama 19 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/7). Keduanya terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko didamping dua hakim anggota lainnya. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika," ujar Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, di hadapan kedua terdakwa.
Untuk itu, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana selama 19 tahun penjara terhadap keduanya. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Darmadi dan Ai Ling, sepakat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Terutama apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Herlina Samosir. "Pikir-pikir yang mulia," kata Herlina.
Padahal, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan, Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Mabes Polri menyita 12.400 butir ekstasi asal Belanda. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya, pada 13 Oktober 2015, Darmadi alias Acui berhasil ditangkap di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. Dari tangannya, disita barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi.
Kepada polisi, Acui mengaku masih menyimpan ekstasi lain di rumahnya. Sebanyak 2 ribu butir dan 4 ratus butir tablet warna biru berlogokan ikan, ditemukan di rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok M-43 Pekanbaru.
Kasus itu pun terus dikembangkan oleh polisi. Saat dinterogasi dari mulut tersangka Acui, diperoleh nama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal 2F, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, dari tangan Ai Ling, polisi menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun (Napi Lapas kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong). Kepada penyidik, terpidana Hermanto alias Abun mengaku sebagai kaki tangan Akam. Polisi yang menggeledah rumah Akam di Pekanbaru, berhasil menemukan 5 kilogram sabu-sabu. Sayangnya Akam tak berhasil ditemukan hingga saat ini.