Sidang Kasus Ekspor Sawit, Saksi Akui HET Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO
HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya. Ujungnya, pelaku usaha jadi merugi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Fungsional analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indra mengatakan, pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya. Ujungnya, pelaku usaha jadi merugi.
-
Apa itu kecap? Kecap adalah jenis saus berbahan kedelai yang banyak digunakan pada masakan Asia.
-
Apa yang dimaksud dengan saraf kejepit? Saraf kejepit adalah kondisi di mana saraf tertekan oleh jaringan di sekitarnya, seperti otot, tulang, atau ligamen.
-
Kenapa Sebelik Sumpah dianggap keramat? Konon, kepercayaan masyarakat Suku Anak Dalam atau Orang Rimbo, siapa yang menggunakan kalung atau gelang Sebelik Sumpah akan terhindar dari sumpah serapah dari orang yang ingin berniat jahat. Sebelik Sumpah layaknya penangkal sumpah. Sumpah-sumpah jelek dari orang yang ingin berniat jahat justru akan kembali kepadanya.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kenapa kerupuk jadi lembek? Kerupuk memiliki kecenderungan untuk menjadi lembek apabila dibiarkan di udara terbuka, terutama kerupuk yang dikemas dalam kaleng dan terbuat dari tepung tapioka.
-
Siapa Cecep? Cecep Abdullah berasal dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemuda 26 tahun ini sempat viral di media sosial lantaran berkeliling kampung untuk membersihkan masjid.
"Minyak jenis apapun merk apapun harus dijual dengan harga Rp14.000. Di mana, harga keekonomiannya sekitar Rp17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," ucap Indra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/10).
Kebijakan ini tak bertahan lama. Sebab, harga CPO kian naik. Dana yang disiapkan BPDPKS sekitar Rp7,6 triliun tidak akan sanggup bila harus membayar selisih harga minyak goreng ini.
Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBDPKS).
Terlebih, saat itu harga minyak goreng telah menyentuh harga Rp18.000 hingga Rp19.000. Kemudian, pemerintah meminta para pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp17.260.
"Sehingga ada selisih harga sekitar Rp3.200-an akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama," kata Indra,
Namun, kebijakan ini tak bertahan lama. Pasalnya, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.
"Sedangkan kalau mereka (pelaku usaha) akan berinvestasi mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan," tambah Indra.
Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.
Kemudian, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori. Yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.
HET minyak goreng premium senilai Rp14.000. Minyak goreng kemasan Rp13.500. Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp11.000.
Kebijakan ini diperkuat dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur soal DMO. Regulasi ini meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk memenuhi DMO sebesar 20% ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Hari ini, Majelis Hakim PN Tipikor menggelar sidang soal dugaan rasuah CPO dengan pemeriksaan saksi. Mereka adalah Indra Wijayanto PNS di Direktorat Barang Penting Kemendag. Lalu, Sugi Romansyah selaku Kabiro Umum Kemendag.
Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
(mdk/tin)