Sidang kedua praperadilan Komjen Budi digelar hari ini
Berbeda dengan sidang perdana lalu, kali ini KPK akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua praperadilan yang diajukan calon tunggal Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan karena ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Senin (9/2) ini. Jika berjalan sesuai rencana, sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada sidang pertama lalu, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk hadir. Pihak Budi Gunawan sendiri diwakili kuasa hukumnya, sedangkan tidak ada satupun perwakilan KPK yang hadir.
Alhasil, sidang pun terpaksa ditunda. Majelis Hakim dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang," kata pimpinan Majelis Hakim Praperadilan, Sarpin Rizaldi di ruang sidang ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Setelah sempat tidak hadir, namun Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan kasus BG. Meski demikian, dia berharap agar tidak ada perubahan jadwal.
"KPK pastikan akan hadir. Kami persiapkan dengan baik, jawaban kita ada semua. Semoga jangan ada lagi perubahan. Khawatirnya dalam sidang tiba-tiba berubah, gak fair. Kami dengar hari Minggu lalu akan ada perubahan lagi dalam sidang," ujar Bambang kepada wartawan usai menghadiri acara Deklarasi Nasional 'Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi' yang dilangsungkan di Halaman Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya No.62 Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Selain itu, menurut Bambang, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan sifatnya terbatas mengenai sah tidaknya penangkapan dan ganti rugi.
"Memang pernah ada beberapa kasus yang menggugat penetapan tersangka. Tapi MA sudah ada putusan jelas bahwa lingkup praperadilan sangat terbatas sesuai UU. Mudah-mudahan hakim berpegangan pada KUHP dan putusan MA yang meminta hakim kembali pada aturan yang dirumuskan," jelasnya.
Sidang dengan Nomor Perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan ini kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi. Gugatan praperadilan ini diajukan calon tunggal Kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai buntut status tersangka kepemilikan rekening tak wajar yang diberikan KPK kepadanya, Selasa (13/1) lalu.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat ke lembaga anti korupsi tersebut. Setelah ditelisik akhirnya KPK menyangkakan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kepemilikan rekening tak wajar ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri dan jabatan lainnya di kepolisian periode 2003-2006 silam.
Dalam sangkaannya KPK menilai ketika menjabat posisi tersebut, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima dan melakukan tindakan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji untuk memuluskan karir perwira di kepolisian. Penetapan tersangka ini sehari sebelum Komjen Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Baca juga:
KPK siap ladeni Komjen Budi di sidang praperadilan pekan depan
'Jokowi jangan tunggu praperadilan, segera batalkan pelantikan BG'
Wakapolri: Hasil praperadilan BG urusan hakim
Wakapolri: Budi Gunawan mau mundur jika praperadilan telah selesai
Kubu Komjen Budi sesumbar bakal menang praperadilan
Parade wanita cantik di tengah situasi panas KPK-Polri
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Apa saja sisa-sisa peradaban yang ditemukan di dasar Waduk Gajah Mungkur? Mereka menemukan bekas-bekas peradaban itu, seperti reruntuhan rumah, sumur tua, jembatan tua, dan juga jalur kuno yang dulunya menjadi rute gerilya Jenderal Soedirman.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Apa yang tertulis di sisir gading tertua? Pada sisir itu tertulis kalimat “semoga gading ini membasmi kutu dari rambut dan janggut”.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,