Sidang Korupsi Bansos Corona, Sekjen & Dirjen Kemensos Akui dapat Sepeda Brompton
Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang korupsi bansos corona di tubuh Kementerian Sosial (Kemensos). Mantan Mensos Juliari Batubara serta sejumlah pejabat Kemensos sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang kali ini mendengarkan kesaksian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial Hartono Laras dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin. Keduanya masing-masing mengakui menerima sepeda merek Brompton.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton, yang mengantar itu sopir-nya Adi," kata Hartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).
Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19.
Adi dalam perkara ini juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Saya tidak tahu harganya, sepeda-nya waktu itu diminta untuk dikembalikan ke KPK," ucap Hartono.
"Ada keperluan apa saudara menerima itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.
"Ya di bulan Agustus itu kita bersepeda," jawab Hartono.
"Ada tidak kaitan dengan jabatan saudara?" tanya jaksa Azis. "Tidak," jawab Hartono.
"Memang tidak ada sepeda dari kantor?" tanya jaksa Azis. "Tidak ada yang di kantor," ungkap Azis.
Namun, Hartono membantah menerima uang dari Adi. "Pernah mau kasih tapi saya tidak mau (terima)," ungkap Harono.
Sementara Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin juga mengaku menerima sepeda merek Brompton dari Adi.
"Iya (terima sepeda Brompton) dari Pak Adi KPA," kata Pepen dalam sidang tersebut.
"Saudara pernah terima uang terkait bansos ini? Misalnya, uang Rp1 miliar" tanya jaksa Azis.
"Saya tolak," jawab Pepen.
Baca juga:
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara
Eks Mensos Juliari Batubara Kembali Diperiksa KPK
Kasus Suap Juliari Batubara, KPK Usut Vendor Pengadaan Bansos Covid-19
KPK Periksa 3 Saksi dari Swasta Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19 Juliari
Dalami Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Periksa Komisaris PT RPI
Bupati Semarang Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus Bansos
Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus, KPK Konfirmasi Pembagian Jatah Paket Bansos