Sidang MK, Hakim Minta Pemohon Perbaiki Berkas yang Tak Disusun Sesuai Aturan
Saldi mengatakan, seharusnya pagi ini, MK bisa mengesahkan berkas bukti tanda terima dari Pemohon yang dikirimkan hingga 18 Juni pukul 13.00 WIB sebagai alat bukti. Akan tetapi berkas tidak disusun sebagaimana ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada pihak Pemohon untuk memperbaiki berkas berkas bukti yang diserahkan terkait sengketa Pilpres 2019. Sebab, berkas berkas tersebut belum disusun sesuai aturan.
Sampel berkas tersebut dari Pemohon dibawa ke dalam ruang sidang untuk kemudian dicek oleh pihak Pemohon, Termohon, Terkait, dan Bawaslu, Rabu (19/6).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Saldi mengatakan, seharusnya pagi ini, MK bisa mengesahkan berkas bukti tanda terima dari Pemohon yang dikirimkan hingga 18 Juni pukul 13.00 WIB sebagai alat bukti. Akan tetapi berkas tidak disusun sebagaimana ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.
"Kami bandingan dengan awal yang diserahkan Pemohon, yang sesuai dengan hukum acara dan kelaziman MK. Dengan berkas seperti ini (tidak rapi) kami tidak bisa verifikasi. Kami sudah periksa hari ini, kami sidak sampai dengan berkas di luar yang belum masuk ruangan. Oleh karena itu, sekalipun kami katakan pagi ini terakhir untuk diserahkan dan verifikasi, kami belum verifikasi sebelum cara proper. Ini penting untuk pembuktian, kami beri waktu sampai 12 untuk proses yang layak.
"Implikasinya ini tidak bisa disahkan pada persidangan hari ini. Kami minta lebih layak dan terpaksa beri toleransi untuk yang layak," tutup Saldi.
Hakim I Gede Dewa Palguna menambahkan, susunan berkas ini berlaku juga untuk pihak Terkait, Termohon, dan Bawaslu.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sidang MK, Hakim Minta Pemohon Perbaiki Berkas yang Tak Disusun Sesuai Aturan
MK Batasi Jumlah Saksi, KPU Tak Keberatan Meski Sudah Siapkan 15 Saksi lebih
Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum Prabowo Terkendala Saksi dari Polisi
Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Dengarkan Keterangan 15 Saksi dari Kubu Prabowo
Debat Sengit Bambang dan Luhut dalam Sidang Lanjutan PHPU
BPN Kembali Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Mahkamah Konstitusi