Sidang MK, Pemerintah Nilai Dewan Pengawas KPK Tak Bertentangan Kaidah Hukum
Pemerintah menjelaskan soal adanya Dewan Pengawas KPK. Menurut pemerintah, kehadiran dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum anti korupsi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang salah satunya diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo cs. Uji formil digelar Senin (3/2).
Pemerintah menjelaskan soal adanya Dewan Pengawas KPK. Menurut pemerintah, kehadiran dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum anti korupsi.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
Perwakilan pemerintah, yakni Staf Hukum dan HAM Agus Hariadi menjelaskan, dalam pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019, selain mengacu ke UUD 1945, juga berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tahun 2003 atau Konvensi UNCAC.
"Sesuai ketentuan Konvensi UNCAC 2003, penambahan pada organ pemberantasan korupsi sebagai Dewan Pengawas sebagaimana Bab 5 a, secara yuridis tidak bertentangan dengan kaidah hukum anti korupsi. Namun, sebagai wujud negara pihak mengevaluasi dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi," kata Agus.
Dalam membentuk UU Nomor 19, pemerintah juga merujuk perubahan UUD 1945. Tidak ada lagi adanya lembaga tertinggi negara, namun menjadi lembaga tinggi negara. Sehingga, menurutnya, tidak ada lagi kekuasaan yang bersifat absolut.
Kehadiran dewan pengawas untuk menggambarkan bahwa kekuatan KPK tidak bersifat absolut. Tapi diarahkan sesuai UUD 1945. Karena itu, kata dia, dalil pemohon yang menyatakan pembentukan Dewan Pengawas melemahkan pemberantasan korupsi dinilai tidak beralasan.
"Bahwa para pemohon mendalilkan para pembentukan Dewan Pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, merupakan dalil dan tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua MK: UU Pemilu dan KPK yang Paling Banyak Digugat
Ini Kasus-kasus yang akan Dihentikan KPK
Jokowi Teken PP, Dewan Pengawas KPK Berikutnya Dipilih Lewat Pansel
Semakin Lemah Setelah Revisi UU KPK
Jokowi Tegaskan UU Baru Tak Bikin KPK Lemah: Buktinya OTT Bupati dan KPU